Lutimterkini- Kepolsian resort Luwu Timur melalui satuan reserse dan kriminal bersama dinas terkait menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) . Rakor ini diselenggarakan di aula Tribarata Mapolres Luwu Timur, Selasa (17/09/2024) dengan tujuan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Rakor resebut dipimpin Waka Polres Luwu Timur, Kompol Syamsul P, kepala dinas perdaganagan, koperasi dan UKM-P , Senfriy Oktavianus, perwakilan dan manager pengelola SPBU se Luwu Timur.
Dalam rapat koordinasi tersebut menghasilkan 8 butir pernyataan komitmen manajer/ pengelol SPBU se Luwu Timur untuk penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Berikut 8 butir komitmen tersebut :
- Bahwa Selaku pengelola SPBU akan selalu mengawasi dan memberikan arahan kepada seluruh karyawan/ opeartor SPBU yang melakukan pengisian BBM bersubsidi.
- Selaku pengelola SPBU tidak akan melayani mobil yang ingin melakukan pengisian lebih dari satu kali dengan menggunakan barcode kendaraan lain
- Selaku pengelola SPBU tidak akan melayani pengisian jerigenTanpa adanya surat rekomendasi dan tanda tulisan dinas asal rekomendasi pada jerigen
- Selaku pengelola SPBU tidak akan melayani pengisian jerigen apabila yang datang bukan pemilik surat rekomendasi dari dinas terkait dan surat rekomendasi wajib dibawa pada saat pengisian untuk diparaf oleh petugasSPBU sesuai dengan jumlah pengisian BBM
- Selaku pengelola SPBU akan mendahulukan kenderaan umum (Bus, Truk, Ekspedisi antarPropinsi), yang mengantri daripada pengisian BBM pada jerigen dan pengisian BBM hanya boleh dilakukan karyawan / operator SPBU dengan menggunakan pakaian seragam SPBU.
- Selaku pengelola SPBU siap mengikuti segala peraturan perundang-undangan maupun peraturan pemerintah yang berlaku pada SPBU
- Apabila kami selaku pengelola SPBU tidak mematuhi sebagaimana yang telah diuraikan pada butir 1-6 di atas maka kami bersedia diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa selaku pengelola SPBUbertanggungjawab apabila di kemudian hari ditemukan adanya penyalahgunaan BBM yang bersumber dari SPBU yang kami kelola, maka kami bersedia dilaporkan kepada pihak Pertamina wilayah dan BPH Migas untuk proses pencabutan izin operasional SPBU.
Perihal pernyataan komitmen oleh para pengelola SPBU ini, Kepala dinas Perdagangan, Kperasi dan UMK-P Luwu Timur Senfry Oktavianus memberi apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polres Luwu Timur untuk memfasilitasi kegiatan ini. ” Tentu kami salut dan mengapresasi langkah (Rakor) semacam ini. Point-point yang dituangkan sangat bagus semoga para pengelola SPBU bisa merealisasikan butir-butir komitmen tersebut sehingga distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran. Semua pihak harus berpartisipasi dalam pengawasan dan penyaluran BBM bersubsidi,” imbuh Senfry kepada pewarta Lutimterkini.com. (Lt/sps/acs)






