Jakarta, Lutimterkini- Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah menggelar sidang pemeriksaan pendahaluan terhadap perselisihan hasil pemilihan (PHP) pilkada 2020. Sebanyak 132 permohonan gugatan telah diregistrasi oleh lembaga pengawal konstitusi itu.
Untuk sengketa/ gugatan pilkada Luwu Timur yang diajukan pasangan calon Irwan Bachri Syam-Andi Rio Patiwiri juga telah telah dicacat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara nomor 96/PHP-BUP-XIX2021.
“ Setelah sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan keterangan/ jawaban pihak termohon (KPU), pihak terkait, Bawaslu sekaligus dilanjutkan pengesahan alat bukti pada tanggal 4 Februari untuk PHP Luwu Timur dan 22 daerah lainnya, maka akan dilanjutkan dengan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hingga 11 Februari,” kata Fajar laksono juru bicara Mahkamah Konstitusi kepada awak media di Jakarta.
Selanjutnya kata fajar, akan dilakukan sidang Pleno Mahkamah Konstitusi dengan agenda pengucapan putusan/ ketetapan (sidang sela) mulai tanggal 15- 18 Februari 2021.
Sidang sela pengucapan putusan/ ketetapan PHP Luwu Timur dijadwalkan berlangsung pada Rabu (17/02/2021) pukul 13.00 Wib. “ Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 6/2020, para pihak diminta menghadap (hadir) di ruang sidang lantai 2 gedung 1 Mahkamah Konstitusi secara daring (online). Semua pihak juga diminta menerapkan protokol kesehatanCovid-19,” imbuh fajar.
Untuk diketahui, sidang putusan sela ini akan menentukan apakah suatu perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) pilkada 2020 lanjut atau tidak. Jika dilanjutkan, maka dilakukan pemeriksaan dari tanggal 19 Februari hingga sidang lanjutan. Pengucapan putusan seluruh perkara yang lanjut dijadwalkan pada tanggal 19 -24 Maret 2021. (LT/ACS).