• Disclaimer
  • Home
  • Iklan
  • Kode Etik Jurnasitik
  • Kontak
  • Luwu Timur
  • Redaksi
  • VIDEO
Januari 28, 2021
Info luwu timur
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
Info luwu timur
No Result
View All Result
Home Luwu Timur

DPRD Lutim Konsultasikan Pemanfaatan SDA Sungai Larona ke Balai Bendungan

27 Februari 2020
in Luwu Timur
0
DPRD Lutim Konsultasikan Pemanfaatan SDA Sungai Larona ke Balai Bendungan
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lutimterkini– Pada musim kemarau, terdapat beberapa desa yang mengalami krisis air termasuk salah satunya adalah ibukota Kabupaten Luwu Timur, Kota Malili.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, H. Usman Sadik saat Rapat bersama Balai Bendungan Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta. Rabu (26/02/2020).

Hadir Ketua Komisi 3, Badawi Alwi, Anggota Komisi 3, Efraem, I Wayan Suparta, Andi Surono, Heryanti Harun, Badawi Alwi, Irmanto Hafid, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Muh. Zabur, perwakilan DLH, PUPR, Bapelitbangda dan Managemen PT. Vale Indonesia.

Rombongan DPRD Luwu Timur diterima oleh PPK Kajian dan Pemantauan Balai Bendungan Dirjen SDA Kementerian PUPR, Nofyar Dwi Khurtumi dan Seksi Kajian dan Data Informasi, Rahman Hakim beserta jajarannya.

Untuk mengatasi krisis air tersebut, Usman Sadik mengatakan diperlukan pemenuhan kebutuhan Sumber Air Baku untuk dapat dipergunakan sebagai air minum di kota Malili.

Solusinya adalah mengambil dari Bendungan Karebbe dengan rencana intake menggunakan daya gravitasi.

“Olehnya itu, rencana itu kami konsultasikan kepada Balai Bendungan,” kata Usman Sadik.

PPK Kajian dan Pemantauan Balai Bendungan, Nofyar Dwi Khurtumi mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan dimana salah satu pasalnya menjelaskan terkait zona pemanfaatan waduk.

Pendayagunaan waduk memperhatikan fluktuasi air yang dipengaruhi oleh musim, kepentingan berbagai jenis pemanfaatan terhadap masyarakat, sekitar waduk dan lain-lain yang berkepentingan, fungsi kawasan dan fungsi waduk, keamanan bendungan dan bangunan pelengkap.

Peruntukan air pada waduk sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan usulan Pengelola bendungan.

Lanjut Nofyar, dalam PP tersebut dijelaskan kembali, pemberian izin pemanfaatan/ penguasaan air harus sesuai dengan rekomendasi teknis dari UPT yang membidangi sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan

“Jadi jelas, rekomendasi teknis dari UPT yakni BBWS Pompengan Jeneberang dan koordinasi dengan pengelola bendungan yakni PT Vale Indonesia,” kata Nofyar.

Lebih lanjut, Nofyar menjelaskan kembali apakah nantinya mengganggu konstruksi bendungan, kita liat rencananya dimana dulu apakah di hulu atau hilir. Tim Teknis diperlukan untuk mengkaji lebih dalam terkait kemungkinan yang bisa dilakukan dalam pemanfaatan bendungan.

Menanggapi hal tersebut, H. Usman Sadik meminta Pemerintah Daerah membentuk tim teknis dari masing-masing instansi yang bertugas memberikan kajian dan menyimpulkan perihal kegiatan ini bisa kita laksanakan dan tidak ada yang terganggu.

“Tentu juga kita hargai PT Vale agar tidak terganggu operasionalnya,” kata Usman. (LT/Acd/Rilis),

Tags: DPRD Lutim
ShareTweetShare

Related Posts

Tindak Lanjut Sanksi Penghentian Aktivitas Tambang,  PT. PUL Klaim Telah Lakukan Pembenahan

Tindak Lanjut Sanksi Penghentian Aktivitas Tambang, PT. PUL Klaim Telah Lakukan Pembenahan

by redaksi
0

Malili, Lutimterkini-  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) secara resmi telah memerintahkan penghentian sementara aktivitas pertambangan di desa...

Gugatan Pilkada Masih Bergulir di MK, Pemprop Sulsel Siapkan Penjabat Bupati di 5 Daerah Ini

Gugatan Pilkada Masih Bergulir di MK, Pemprop Sulsel Siapkan Penjabat Bupati di 5 Daerah Ini

by redaksi
0

Makassar, Lutimterkini- Masa jabatan kepala daerah/ wakil daerah di 10 kabupaten kota di Sulawesi Selatan akan berakhir pada tanggal 17...

15-16  Februari Putusan Sela MK,  Termasuk Gugatan Pilkada Lutim

15-16 Februari Putusan Sela MK, Termasuk Gugatan Pilkada Lutim

by redaksi
0

Jakarta, Lutimterkini- Mahkamah Konstitusi (MK) telah merigestrasi 132 permohonan sengketa  hasil pemilihan kepala daerah 2020. Registrasi tersebut telah tercatat dalam...

Please login to join discussion

RECOMMENDED

Tindak Lanjut Sanksi Penghentian Aktivitas Tambang,  PT. PUL Klaim Telah Lakukan Pembenahan

Tindak Lanjut Sanksi Penghentian Aktivitas Tambang, PT. PUL Klaim Telah Lakukan Pembenahan

Gugatan Pilkada Masih Bergulir di MK, Pemprop Sulsel Siapkan Penjabat Bupati di 5 Daerah Ini

Gugatan Pilkada Masih Bergulir di MK, Pemprop Sulsel Siapkan Penjabat Bupati di 5 Daerah Ini

  • 21.5M Fans
  • 79 Followers
  • 38.7k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 657 Followers
  • 22.9k Followers

MOST VIEWED

  • Breaking News : 1 Warga Wawondula, Luwu Timur Positif Covid-19

    Breaking News : 1 Warga Wawondula, Luwu Timur Positif Covid-19

    5517 shares
    Share 5517 Tweet 0
  • Breaking News : Tambah 9, Warga Lutim Positif Corona Jadi 11 Orang

    3743 shares
    Share 3743 Tweet 0
  • Breaking News : Tambah 1, Total Warga Lutim Positif Corona Kini 12 Orang

    1158 shares
    Share 1158 Tweet 0
  • Dikabarkan Ada Warga Lutim Positif Covid-19, Ini Penjelasan Ketua Tim Gugus Tugas

    798 shares
    Share 798 Tweet 0
  • Breaking News Ada Tambahan 2, Total Positif Corona di Lutim Jadi 42 Orang

    972 shares
    Share 972 Tweet 0
Info luwu timur

© 2020 NEWS

Navigate Site

  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Internasional
  • Bisnis
  • Science
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Regional
  • Sulsel
  • Travel
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2020 NEWS

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In