• Disclaimer
  • Home
  • Iklan
  • Kode Etik Jurnasitik
  • Kontak
  • Luwu Timur
  • Redaksi
  • VIDEO
Januari 27, 2021
Info luwu timur
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
Info luwu timur
No Result
View All Result
Home Luwu Timur

Pemanfaatan Das Larona, DPRD Lutim Sambangi Komisi V di Senayan

28 Februari 2020
in Luwu Timur
0
Pemanfaatan Das Larona, DPRD Lutim Sambangi Komisi V di Senayan
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lutimterkini– DPRD Luwu Timur melakukan Kunjungan Kerja ke DPR RI untuk berkonsultasi terkait rencana pemanfaatan Sumber Daya Air di Sungai Larona sebagai Air Bersih yang dapat dipergunakan untuk masyarakat.

Kunjungan Kerja DPRD Luwu Timur diterima oleh Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Aras, dan Hamka B Kady di Ruang Sekretariat Komisi V, Gedung Nusantara II DPR RI. Kamis (27/02/2020).

Ketua Komisi 3, Badawi Alwi, Wakil Ketua Komisi 3, Andi Baharuddin, Sekretaris Komisi 3, Efraem, Anggota Komisi 3, I Wayan Suparta, Andi Surono Saad, Heryanti Harun, Irmanto Hafid, Dinas PUPR, Bapelitbangda, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Pada musim kemarau, kota Malili mengalami krisis air. Olehnya itu, pemerintah berencana memanfaatkan sumber air dari bendungan karebbe agar dapat dipergunakan sebagai air minum.

Pimpinan rombongan, Wakil Ketua II DPRD, H. Usman Sadik mengatakan rekomendasi Hasil Rapat setelah kunjungan kerja dari Balai bendungan adalah segera membentuk tim yang terdiri dari tim pemerintah daerah, DPRD dan PT Vale yang bertugas mengkaji dan memberikan hasil mengenai boleh tidaknya dibangun diatas bendungan karebbe.

Usman juga mengatakan DPRD Luwu Timur berharap Komisi V DPR RI memberikan dukungan dan dapat memberikan solusi kepada Luwu Timur terhadap pemenuhan sumber air baku untuk ibukota Luwu Timur, kota Malili.

Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B Kady mengatakan dengan adanya Undang-undang SDA yang baru tahun lalu disahkan, hak masyarakat dilindungi.

“Jika jelas Sumber airnya disana akan kita bangunkan intake disana, apabila peruntukannya memang betul-betul untuk air minum masyarakat,” kata Hamka.

Dijelaskan lebih lanjut, terdapat bantuan APBN untuk pembangunan intake yang telah dimanfaatkan di beberapa kabupaten diantaranya selayar dan jeneponto.

Olehnya itu untuk pembangunan intake tersebut pemkab harus mengajukan permohonan bantuan kepada pemerintah pusat.

“tentu akan kami perjuangkan jika masih ada anggarannya, Intake air yang modern sekarang memakai solar cell seperti di selayar dan pare-pare,” kata Hamka.

Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Aras mengharapkan Pemerintah Daerah dan DPRD agar selalu berkoordinasi kepada DPR RI.

Menurutnya, ada kemungkinan-kemungkinan bantuan pemerintah yang bisa diperjuangkan oleh DPR RI, dan hal tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, H. Usman Sadik merespon baik atas solusi yang diberikan. Dirinya meminta pemerintah daerah, terlebih khusus OPD untuk proaktif dalam merespon bantuan APBN untuk kepentingan masyarakat. (LT/Tom/ACS).

Tags: DPRD Lutim
ShareTweetShare

Related Posts

Tindak Lanjut Sanksi Penghentian Aktivitas Tambang,  PT. PUL Klaim Telah Lakukan Pembenahan

Tindak Lanjut Sanksi Penghentian Aktivitas Tambang, PT. PUL Klaim Telah Lakukan Pembenahan

by redaksi
0

Malili, Lutimterkini-  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) secara resmi telah memerintahkan penghentian sementara aktivitas pertambangan di desa...

Gugatan Pilkada Masih Bergulir di MK, Pemprop Sulsel Siapkan Penjabat Bupati di 5 Daerah Ini

Gugatan Pilkada Masih Bergulir di MK, Pemprop Sulsel Siapkan Penjabat Bupati di 5 Daerah Ini

by redaksi
0

Makassar, Lutimterkini- Masa jabatan kepala daerah/ wakil daerah di 10 kabupaten kota di Sulawesi Selatan akan berakhir pada tanggal 17...

15-16  Februari Putusan Sela MK,  Termasuk Gugatan Pilkada Lutim

15-16 Februari Putusan Sela MK, Termasuk Gugatan Pilkada Lutim

by redaksi
0

Jakarta, Lutimterkini- Mahkamah Konstitusi (MK) telah merigestrasi 132 permohonan sengketa  hasil pemilihan kepala daerah 2020. Registrasi tersebut telah tercatat dalam...

Please login to join discussion

RECOMMENDED

Tindak Lanjut Sanksi Penghentian Aktivitas Tambang,  PT. PUL Klaim Telah Lakukan Pembenahan

Tindak Lanjut Sanksi Penghentian Aktivitas Tambang, PT. PUL Klaim Telah Lakukan Pembenahan

Gugatan Pilkada Masih Bergulir di MK, Pemprop Sulsel Siapkan Penjabat Bupati di 5 Daerah Ini

Gugatan Pilkada Masih Bergulir di MK, Pemprop Sulsel Siapkan Penjabat Bupati di 5 Daerah Ini

  • 21.5M Fans
  • 79 Followers
  • 38.7k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 657 Followers
  • 22.9k Followers

MOST VIEWED

  • Breaking News : 1 Warga Wawondula, Luwu Timur Positif Covid-19

    Breaking News : 1 Warga Wawondula, Luwu Timur Positif Covid-19

    5517 shares
    Share 5517 Tweet 0
  • Breaking News : Tambah 9, Warga Lutim Positif Corona Jadi 11 Orang

    3743 shares
    Share 3743 Tweet 0
  • Breaking News : Tambah 1, Total Warga Lutim Positif Corona Kini 12 Orang

    1158 shares
    Share 1158 Tweet 0
  • Dikabarkan Ada Warga Lutim Positif Covid-19, Ini Penjelasan Ketua Tim Gugus Tugas

    798 shares
    Share 798 Tweet 0
  • Breaking News Ada Tambahan 2, Total Positif Corona di Lutim Jadi 42 Orang

    972 shares
    Share 972 Tweet 0
Info luwu timur

© 2020 NEWS

Navigate Site

  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Internasional
  • Bisnis
  • Science
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Regional
  • Sulsel
  • Travel
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2020 NEWS

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In