Malili, Lutimterkini- DPRD Luwu Timur menggelar rapat untuk pertama kali semenjak wabah covid19 di kantor DPRD. Rapat Badan Musyawarah untuk menentukan jadwal paripurna terkait penyerahan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2019. Rabu (01/04/2020).
Ketua DPRD Luwu Timur, H. Amran Syam mengatakan, Bamus harus segera menentukan jadwal paripurna dimaksud sesuai surat edaran Kemendagri yakni paling lambat 30 April 2020.
“Dalam isi surat edaran, pemerintahan harus tetap berjalan kendati di tengah wabah covid19 namun harus memperhatikan kaidah dan aturan pencegahan penyebaran virus itu,” kata Amran
Dirinya juga telah menginstruksikan kepada sekwan agar mempersiapkan sarana pencegahan seperti wastafel tempat cuci tangan.
Selain itu, Amran juga meminta agar rapat-rapat tetap dihadiri sekalipun melalui video conference di tempat masing-masing.
Adapun jadwal paripurna penyerahan LKPJ Kepala Daerah tahun 2019 akan diselenggarakan pada hari jumat, 03 April 2020, sedangkan keputusan DPRD tentang catatan dan rekomendasi LKPJ Kepala Daerah tahun 2019 rencananya akan diparipurnakan pada akhir bulan April 2020. (LT/ACS)