• Disclaimer
  • Home
  • Iklan
  • Kode Etik Jurnasitik
  • Kontak
  • Luwu Timur
  • Redaksi
  • VIDEO
April 15, 2021
Info luwu timur
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
Info luwu timur
No Result
View All Result
Home Business

Upaya Percepat Penanganan Covid-19 , Pemerintah Berikan Insentif PPN dan PPh April- September 2020

14 April 2020
in Business, National
0
Upaya Percepat Penanganan Covid-19 , Pemerintah Berikan Insentif PPN dan PPh April- September 2020

PPh. Pasal 22

17
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lutimterkini- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk mempercepat penanggulangan wabah Virus Korona (Covid-19).

 

Insentif pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020. Adapun PPN, dibebaskan untuk barang yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19 seperti obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri seperti APD, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya. Sedangkan di sektor jasa, pemerintah juga memberikan pembebasan PPN untuk jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19 seperti jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya.

 

Fasilitas pembebasan PPN tersebut diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19. Pemerintah juga memberikan pembebasan PPh Pasal 22 dan Pasal 22 Impor atas impor dan pembelian barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19.

 

Kemudian, pembebasan Pasal 22 atas penjualan barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19.

 

Selanjutnya, pembebasan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WP OP DN) sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

 

Lalu, pembebasan Pasal 23 atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri (WP Badan DN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

 

Pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan. Sedangkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak membutuhkan surat keterangan bebas.

 

Untuk keterangan lebih lanjut, lihat peraturan lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020, kunjungi https://www.pajak.go.id/covid19, nomor telepon Humas: 021-5250208, daftar email KPP: https://www.pajak.go.id/unit-kerja, email humas: humas@pajak.go.id. (LT/ACS/Humas Kemenkeu).

Tags: Insentif PPN dan PPhKementerian KeuanganPenanganan Covid-19
Share17TweetShare

Related Posts

Pantau Pengelolaan Lingkungan PT. CLM, Begini Instruksi Bupati Budiman

Pantau Pengelolaan Lingkungan PT. CLM, Begini Instruksi Bupati Budiman

by redaksi
0

Malili, Lutimterkini- Bupati Luwu Timur, H. Budiman, melakukan pemantauan aktivitas tambang PT. Citra Lampia Mandiri. Fokus kunjungan Bupati terkait ketaatan...

Tokoh Masyarakat : BCC Malili Dorong Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Tokoh Masyarakat : BCC Malili Dorong Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

by redaksi
0

Malili, Lutimterkini- Tokoh masyarakat Luwu Timur mengapresiasi operasional Baruga Colaboration Center (BCC) Malili yang terletak di desa Baruga kecamatan Malili....

Selamat ! Luwu Timur Terima Penghargaan Pinisi Sultan Award 2021

Selamat ! Luwu Timur Terima Penghargaan Pinisi Sultan Award 2021

by redaksi
0

Makassar, Lutimterkini- Kabupaten Luwu Timur berhasil mendapat penghargaan Pinisi Sultan Award 2021 sebagai Kabupaten Pelopor Inovasi Sektor Perindustrian pada acara...

Please login to join discussion

RECOMMENDED

Respon Cepat Babinsa di Baruga- Malili Selesaikan Pertikaian Remaja

Respon Cepat Babinsa di Baruga- Malili Selesaikan Pertikaian Remaja

Polisi Diminta Tertibkan Balap Liar di Sekitar Taman Sayang Malili

Polisi Diminta Tertibkan Balap Liar di Sekitar Taman Sayang Malili

  • 22M Fans
  • 85 Followers
  • 48.9k Followers
  • 108k Subscribers
  • 657 Followers
  • 23k Followers

MOST VIEWED

  • Breaking News : 1 Warga Wawondula, Luwu Timur Positif Covid-19

    Breaking News : 1 Warga Wawondula, Luwu Timur Positif Covid-19

    5517 shares
    Share 5517 Tweet 0
  • Breaking News : Tambah 9, Warga Lutim Positif Corona Jadi 11 Orang

    3743 shares
    Share 3743 Tweet 0
  • Breaking News : Tambah 1, Total Warga Lutim Positif Corona Kini 12 Orang

    1158 shares
    Share 1158 Tweet 0
  • Dikabarkan Ada Warga Lutim Positif Covid-19, Ini Penjelasan Ketua Tim Gugus Tugas

    798 shares
    Share 798 Tweet 0
  • Breaking News : MK Tolak Gugatan Ibas-Rio

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Info luwu timur

© 2021 NEWS

LUTIM TERKINI

  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Internasional
  • Bisnis
  • Science
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Regional
  • Sulsel
  • Travel
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2021 NEWS

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In