• Disclaimer
  • Home
  • Iklan
  • Kode Etik Jurnasitik
  • Kontak
  • Luwu Timur
  • Redaksi
  • VIDEO
Januari 18, 2021
Info luwu timur
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
Info luwu timur
No Result
View All Result
Home Business

Upaya Percepat Penanganan Covid-19 , Pemerintah Berikan Insentif PPN dan PPh April- September 2020

14 April 2020
in Business, National
0
Upaya Percepat Penanganan Covid-19 , Pemerintah Berikan Insentif PPN dan PPh April- September 2020

PPh. Pasal 22

17
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lutimterkini- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk mempercepat penanggulangan wabah Virus Korona (Covid-19).

 

Insentif pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020. Adapun PPN, dibebaskan untuk barang yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19 seperti obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri seperti APD, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya. Sedangkan di sektor jasa, pemerintah juga memberikan pembebasan PPN untuk jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19 seperti jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya.

 

Fasilitas pembebasan PPN tersebut diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19. Pemerintah juga memberikan pembebasan PPh Pasal 22 dan Pasal 22 Impor atas impor dan pembelian barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19.

 

Kemudian, pembebasan Pasal 22 atas penjualan barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19.

 

Selanjutnya, pembebasan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WP OP DN) sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

 

Lalu, pembebasan Pasal 23 atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri (WP Badan DN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

 

Pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan. Sedangkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak membutuhkan surat keterangan bebas.

 

Untuk keterangan lebih lanjut, lihat peraturan lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020, kunjungi https://www.pajak.go.id/covid19, nomor telepon Humas: 021-5250208, daftar email KPP: https://www.pajak.go.id/unit-kerja, email humas: humas@pajak.go.id. (LT/ACS/Humas Kemenkeu).

Tags: Insentif PPN dan PPhKementerian KeuanganPenanganan Covid-19
Share17TweetShare

Related Posts

Demi Keselamatan, PT. Vale Hentikan Sementara Operasional Tanur Peleburan

Demi Keselamatan, PT. Vale Hentikan Sementara Operasional Tanur Peleburan

by redaksi
0

Sorowako, Lutimterkini-  Perusahaan Pertambangan Nikel yang beroperasi di Luwu Timur, PT. Vale Indonesia, Tbk, menghentikan  sementara operasional salah satu tanur...

Pemerintah Berencana Buka Lowongan CPNS Tahun 2021, Begini Kebutuhan Ideal CPNS di Lutim

Pemerintah Berencana Buka Lowongan CPNS Tahun 2021, Begini Kebutuhan Ideal CPNS di Lutim

by redaksi
0

Malili, Lutimterkini- Pemerintah berencana membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021. Rencana itu tentu saja menjadi kabar gembira...

Jaksa Agung Lantik 31 Orang Anggota Satgas 53, Ini Tujuan dan Tugasnya

Jaksa Agung Lantik 31 Orang Anggota Satgas 53, Ini Tujuan dan Tugasnya

by redaksi
0

Jakarta, Lutimterkini- Jaksa Agung R.I. Dr. Burhanuddin, S.H. M.H. melantik dan mengambil sumpah 31 (tiga puluh satu) orang anggota Satuan...

Please login to join discussion

RECOMMENDED

Musda ke-V  PAN Luwu Timur, Usman Sadik Diprediksi Terpilih Aklamasi

Musda ke-V PAN Luwu Timur, Usman Sadik Diprediksi Terpilih Aklamasi

Peduli Gempa Sulbar, PT Vale Kirim Tim Tanggap Darurat Ke Lokasi Bencana

Peduli Gempa Sulbar, PT Vale Kirim Tim Tanggap Darurat Ke Lokasi Bencana

  • 21.5M Fans
  • 79 Followers
  • 38.7k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 657 Followers
  • 22.9k Followers

MOST VIEWED

  • Breaking News : 1 Warga Wawondula, Luwu Timur Positif Covid-19

    Breaking News : 1 Warga Wawondula, Luwu Timur Positif Covid-19

    5517 shares
    Share 5517 Tweet 0
  • Breaking News : Tambah 9, Warga Lutim Positif Corona Jadi 11 Orang

    3743 shares
    Share 3743 Tweet 0
  • Breaking News : Tambah 1, Total Warga Lutim Positif Corona Kini 12 Orang

    1158 shares
    Share 1158 Tweet 0
  • Dikabarkan Ada Warga Lutim Positif Covid-19, Ini Penjelasan Ketua Tim Gugus Tugas

    798 shares
    Share 798 Tweet 0
  • Breaking News Ada Tambahan 2, Total Positif Corona di Lutim Jadi 42 Orang

    972 shares
    Share 972 Tweet 0
Info luwu timur

© 2020 NEWS

Navigate Site

  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Internasional
  • Bisnis
  • Science
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Regional
  • Sulsel
  • Travel
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2020 NEWS

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In