• Disclaimer
  • Home
  • Iklan
  • Kode Etik Jurnasitik
  • Kontak
  • Luwu Timur
  • Redaksi
  • VIDEO
Juli 5, 2022
Info luwu timur
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
Info luwu timur
No Result
View All Result
Home Business

Upaya Percepat Penanganan Covid-19 , Pemerintah Berikan Insentif PPN dan PPh April- September 2020

14 April 2020
in Business, National
0
Upaya Percepat Penanganan Covid-19 , Pemerintah Berikan Insentif PPN dan PPh April- September 2020

PPh. Pasal 22

17
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lutimterkini- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk mempercepat penanggulangan wabah Virus Korona (Covid-19).

 

Insentif pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020. Adapun PPN, dibebaskan untuk barang yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19 seperti obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri seperti APD, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya. Sedangkan di sektor jasa, pemerintah juga memberikan pembebasan PPN untuk jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19 seperti jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya.

 

Fasilitas pembebasan PPN tersebut diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19. Pemerintah juga memberikan pembebasan PPh Pasal 22 dan Pasal 22 Impor atas impor dan pembelian barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19.

 

Kemudian, pembebasan Pasal 22 atas penjualan barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19.

 

Selanjutnya, pembebasan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WP OP DN) sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

 

Lalu, pembebasan Pasal 23 atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri (WP Badan DN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

 

Pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan. Sedangkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak membutuhkan surat keterangan bebas.

 

Untuk keterangan lebih lanjut, lihat peraturan lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020, kunjungi https://www.pajak.go.id/covid19, nomor telepon Humas: 021-5250208, daftar email KPP: https://www.pajak.go.id/unit-kerja, email humas: humas@pajak.go.id. (LT/ACS/Humas Kemenkeu).

Tags: Insentif PPN dan PPhKementerian KeuanganPenanganan Covid-19
Share17TweetShare

Related Posts

Bupati Budiman : Kehadiran KSP Marendeng Diharpkan Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

Bupati Budiman : Kehadiran KSP Marendeng Diharpkan Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

by redaksi
0

Lutimterkini- Bupati Luwu Timur, H. Budiman meresmikan Gedung Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Marendeng cabang Mangkutana yang sekaligus dirangkaikan dengan HUT...

Komitmen Sektor Kesehatan, PT  Vale Bantu Peningkatan Fasilitas Puskesmas di Morowali

Komitmen Sektor Kesehatan, PT Vale Bantu Peningkatan Fasilitas Puskesmas di Morowali

by redaksi
0

Lutimterkini- PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) melanjutkan komitmennya di sektor kesehatan dengan menyerahkan bantuan ke Puskesmas Bahomatefe, Kabupaten Morowali,...

Gubernur Sultra : PT. Vale Harus Terapkan Good Mining Practice di Blok Pomalaa

Gubernur Sultra : PT. Vale Harus Terapkan Good Mining Practice di Blok Pomalaa

by redaksi
0

Lutimterkini- Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi menyatakan komitmen dan dukungan untuk proyek PT Vale Indonesia,Tbk di Blok Pomalaa, Kolaka, Sulawesi...

Please login to join discussion

RECOMMENDED

Bupati Budiman Paparkan Program Prioritas di Rakerwil KAHMI

Bupati Budiman Paparkan Program Prioritas di Rakerwil KAHMI

Bupati Budiman : Kehadiran KSP Marendeng Diharpkan Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

Bupati Budiman : Kehadiran KSP Marendeng Diharpkan Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

  • 52.2M Fans
  • 114 Followers
  • 69.6k Followers
  • 163k Subscribers
  • 650 Followers
  • 23.6k Followers

MOST VIEWED

  • Breaking News : 1 Warga Wawondula, Luwu Timur Positif Covid-19

    Breaking News : 1 Warga Wawondula, Luwu Timur Positif Covid-19

    5517 shares
    Share 5517 Tweet 0
  • Breaking News : Tambah 9, Warga Lutim Positif Corona Jadi 11 Orang

    3743 shares
    Share 3743 Tweet 0
  • Breaking News : Tambah 1, Total Warga Lutim Positif Corona Kini 12 Orang

    1158 shares
    Share 1158 Tweet 0
  • Dikabarkan Ada Warga Lutim Positif Covid-19, Ini Penjelasan Ketua Tim Gugus Tugas

    798 shares
    Share 798 Tweet 0
  • Breaking News : MK Tolak Gugatan Ibas-Rio

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Info luwu timur

© 2021 NEWS

LUTIM TERKINI

  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Internasional
  • Bisnis
  • Science
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Regional
  • Sulsel
  • Travel
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2021 NEWS

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In