Malili, Lutimterkini- Satuan reserrse dan kriminal Polres Luwu Timur menyelidiki laporan seorang perempuan bernama Cahaya Anggun (26) alias Dewi yang mengaku dirampok dan dianiaya sopir angkutan penumpang umum, Sabtu (08/08/2020).
Dalam laporannya, Cahaya Anggun yang berdomisili di dusun Batu Merah Kelurahan Malili, kecamatan Malili itu mengaku telah menjadi korban perampokan dan penganiayaan saat menumpang di mobil sewa bersama seorang putrinya. ” Saya bersama anak perempuan saya berusia 4 tahun dirampok sekaligus dianiaya oleh sang sopir. Uang sejumlah Rp 8 juta dan ponsel anak saya juga dibawa kabur oleh pelaku,” tutur Cahaya dalam laporan polisinya, Sabtu (08/08/2020).
Cahaya menceritakan, saat menumpang mobil sewa bersama putrinya, sang sopir tiba-tiba menghentikan mobil dan melancarkan aksinya merampok dan menganiaya dirinya. ” Selain mengambiul uang, dia pelaku (sopir) juga memukuli dan mencakar saya,” sambungnya.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko yang dihubungi Lutimterkini.com , membenarkan laporan ini. ” Kami (polisi) sudah mengambil keterangan yang bersangkutan dan juga melakukan visum terhadap korban. Kasus ini tengah dalam penyelidikan,” ujar Kapolres Indratmoko. (LT/ACS).