Jakarta, Lutimterkini- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan teguras keras kepada sejumlah kepala daerah/ wakil kepala daerah petahana yang melanggar protokol kesehatan covid-19, dalam tahapan pesta demokrasi pilkada. Jika masih melanggar, Kemendagri mengancam akan mendiskualifikasi (mencoret) pencalonan pasangan kandidat dalam kontestasi pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Dilansir dari situs Kementerian Dalam Negeri, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, menegaskan sanksi ektrem ini (diskualifikasi) bagi kandidat petahana baik calon bupati maupun wakil bupati akan diterapkan jika masih mengabaikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan virus corona (covid-19).
” Ibaratnya, dalam pertandingan sepakbola pemain yang melakukan pelanggaran atau melawan keputusan wasit. Pemain yang bersangkutan akan dikeluarkan dari lapangan dan dicoret.” tegas Bahtiar, dalam rilis yang diterima awak media, Rabu (09/09/2020).
Dia mengungkapkan, pilkada tahun 2020 yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 memang berbeda dengan pilkada sebelumnya. ” Pemerintah dan penyelenggara (sepakat) menggelar pesta demokrasi dengan mengutamakan keselamatan masyarakat dan warga negara. Seluruh tahapan dirancang dan dibuat sedemiakn rupa dengan memperhatikan protokol kesehatan dan hal ini wajib dipatuhi,” bebernya.
Penerapan protokol kesehatan dalam pilkada kali ini sambungnya, juga jelas tertuang dalam PKPU Nomor 6 tahun 2020 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2020. ” Jadi ini bukan soal siapa yang melanggarnya ya,yang kita cegah adalah perilakunya. Perilaku yang diduga atau patut diduga secara sengaja memang mendorong kerumunan. Kan sudah bayak bukti tentang video kerumunan massa saat tahapan ini berlangsung dan seluruh elemen wajib mematuhi protokol agar tidak menjadi sumber baru penularan covid-19,” imbuh Bahtiar.
” Walaupun Bawaslu RI kini belum bisa memberi sanksi karena pelanggar statusnya masih bakal pasangan calo, namun ada hukum pilkada yang mengatur jenis dan kegiatan tahapan pilkada yang harus tetap mematuhi protokol kesehatan dan regulasi lainnya seperti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur warga untuk menerapkan protokol kesehatan,” tutupnya. (LT/ACS).