Malili, Lutimterkini- Kepolisian resort Luwu Timur menangkap Hidayat (39) seorang pria yang berdomisili di desa Wewangriu Malil lantaran menganiaya bayinya sendiri yang baru berumur 10 bulan. Hidayat tega memukuli si buah hatinya itu karena tak henti menangis. “ Pelaku sudah kami amankankan,” ungkap Kapolres Luwu Timu, AKBP Indratmoko kepada awak media , Sabtu (19/09/2020).
Kronologis kejadian memilukan itu menurut Kapolres Indratmoko, terjadi pada Sabtu (19/09/2020) sekira pukul 04.30 dini hari. Saat itu ibu sang bayi tengah berada di pusat pendaratan ikan (PPI) Malili di desa Wewangriu. “ Saat ditinggal sang ibu, terduga pelaku (ayah korban), si bayi terus menangis. Pelaku kesal dan memukul korban hingga mengalami luka lebam dan merah pada pipi bagian kiri dan kanan, Ungkap Kapolres Indratmoko.
Dia menceritakan, awalnya penganiyaan itu disampaikan oleh anak sulung pelaku kepada ibunya di PPI. Mendengar laporan ini, sang ibu langsung bergegas pulang dan melihat bayinya mengalami luka lebam dan merah pada kedua pipinya.
Kepada penyidik, pelaku Hidayat mengaku dirinya memukuli bayinya sendiri lantaran kesal karena tak tahan mendengar tangisan sang anak. “ Pengakuan ini juga dibenarkan oleh ibu korban tentang kekesalan suaminya yang tega memukuli jabang bayinya itu karena terus menangis,” pungkas Indratmoko. (LT/Ris).