Malili, Lutimterkini- Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pilkada tahun ini digelar di tengah kondisi pandemi covid-19. Sementara keselamatan pemilih tetap harus diutamakan agar tidak terpapar virus Corona.
Untuk menyiasati gelaran pesta demokrasi ini, sejumlah opsi atau wacana dimunculkan agar pilkada tidak menjadi klaster baru penyebaran covid-19. Salah satunya adalah penambahan jam (waktu) pencoblosan saat hari H. “ Memang sejumlah daerah (KPU) mengusulkan agar penambahan jam pencoblosan bisa ditambah. Termasuk bagaimana mengatur antrean pemilih di TPS,” terang ketua KPU Luwu Timur, Zainal kepada Pewarta Lutimterkini.com, Senin (12/10/2020).
Menurut Zainal, saat ini sejumlah KPU di daerah yang akan menggelar pilkada telah mengusulkan skenario penambahan jam pencoblosan dari pukul 07.00 -15.00 waktu setempat. “ Biasanya kan, jam pencoblosan itu dimulai dari pukul 07.00- 13.00 waktu setempat. Nah, situasi pandemi ini muncul usulan agar waktu pencoblosan bisa ditambah minimal 2 jam,” sambung Zainal.
Namun demikian katanya, pihak KPU Luwu Timur belum menerima keputusan resmi dari KPU pusat perihal perubahan (penambahan) jam pencoblosan tersebut. “ jadi kami masih menunggu, apakah usulan ini disetujui atau tidak. Dasarnya kita kita selalu siap dengan opsi yang diputuskan. Apakah tetap dengan sistem (waktu) yang sama dengan pilkada-pilkada sebelumnya ataupun ada perubahan,” imbuhnya.
Pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung pada tahun ini akan dihelat di 270 daerah kabupaten/ kota di Indonesia, termasuk di kabupaten Luwu Timur. (LT/ACS).