Malili, Lutimterkini- Sekelompok massa menggelar aksi unjuk rasa di kantor komisi pemilihan umum (KPU) Luwu Timur, Kamis (22/10/2020). Massa menyoal keputusan KPU Luwu Timur yang menetapkan pasangan calon bupati Muhammad Thorig Husler- Budiman yang dinilai keliru lantaran adanya perbedaan huruf pada KTP El dan B1 KWK atas nama Thoriig Husler.
Dalam orasinya, puluhan massa ini meminta KPU Luwu Timur menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Luwu Timur agar keputusan penetapan paslon Husler Budiman ditinjau ulang.
Ketua KPU Luwu Timur, Zainal dengan gagah perkasa kemudian hadir di hadapan para demonstran sekaligus menjawab protes dan tudingan massa. “ bapak ibu sekalian, sampai hari bahwa kami (KPU) untuk menjawab semua itu kami mesti hati-hati mengambil langkah-langkah karena kami bekerja harus bekerja berdasarkan kepastian hukum. Kami tidak berdasarkan dengan opini, kami tidak berdasarkan dengan cerita-cerita tapi kami berdasarkan dengan aturan main dalam proses pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020. Itulah rujukan kami,” tegas Zainal dengan lantang.
Selanjutnya Zainal (masih) dengan nada lantang mengungkapkan “ Nah , kalau bapak ini sekalian yang hadir di sini, ada yang menemukan aturan yang mengatur tentang itu ketika ada selisih antara huruf dalam B1KWK dan KTP elektronik bawa ke kami. Kami lakukan perubahan keputusan kami. Kalau ada yang dapat. Jangan bilangkan kami bertindak dengan tidak sesuai aturan.,” Ujarnya.
“ Kalau bapak-bapak mau demokrasi ingin berjalan dengan baik, demokrasi di Luwu Timur berjalan secara bermartabat, maka izinkan kami bekerja berdasarkan dengan aturan, jangan berdasarkan dengan opini. Jangan berdasarkan dengan cerita-cerita. Bawa itu bukti kemari. Kami akan lakukan perubahan SK yang kami sudah tetapkan. Kalau tidak ada kami juga tidak mau,” sambung Zainal.
Dia mengungkapkan, sampai kapan pun SK kami tidak akan kami rubah. “ yang bisa merubah SK ini adalah lembaga yang berkewenagan yang ditunjuk oleh aturan. Yang ditunjuk oleh Undang-undang. Yang mana lembaga yang berkewenangan untuk merubah SK KPU adalah pertama Bawaslu, kedua Pengadilan Tata Usaha Negara. Hanya itu yang bisa mengubah SK KPU. Bukan dengan cerita-cerita. Bukan dengan Opini. Saya kira begitu bapak-bapak ibu sekalian. Terima Kasih banyak,” pungkas Zainal mengakhiri jawabannya di hadapan massa aksi. (LT/ACS).