• Disclaimer
  • Home
  • Iklan
  • Kode Etik Jurnasitik
  • Kontak
  • Luwu Timur
  • Redaksi
  • VIDEO
Januari 20, 2021
Info luwu timur
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
Info luwu timur
No Result
View All Result
Home Daerah

Ketua Bawaslu : Pelibatan Anak Dalam Kampanye Langgar UU Perlindungan Anak

5 Desember 2020
in Daerah, Luwu Timur, Politics
0
Ketua Bawaslu  : Pelibatan Anak Dalam Kampanye Langgar UU Perlindungan Anak
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Malili, Lutimterkini-  Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawsalu) Propinsi Sulawesi-selatan, La Ode Arumahi, menegaskan pelibatan anak dalam kampanye merupakan pelanggaran hukum yakni Undang-Undang Perlindungan Anak. Masa kampanye dalam rangka pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020  dimulai dari tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.

 

,Sebelumnya, dalam unggahan di media sosial dan grup-grup whats up  jelang pemilihan kepala daerah Luwu Timur, ramai unggahan foto calon bupati Irwan Bahri Syam berpose dengan sejumlah anak. Dalam foto itu, sejumlah anak ini mengenakan kaus pasangan nomor urut 2 Ibas-Rio. Sementara dalam foto lainnya  sejumlah anak juga  memakai kaus Ibas Rio  sembari mengangkat tangan simbol  dua jari.

 

“ Mengenai foto-foto yang beredar tentang salah satu calon bupati (Luwu Timur)  yang berpose dengan sejumlah anak, silahkan laporkan ke Bawaslu setempat. Jadi  harus ada yang laporkan dan mengetahui di mana tempat dan kejadiannya,” terang Arumahi kepada pewarta Lutimterkini.com, Sabtu (05/12/2020).

Hal senada juga dikemukakan komisoner Bawaslu Luwu Timur, Zaenal Arifin yang mengungkapkan selain pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, pleibatan anak dalam kampanye juga merupakan pelanggaran administrasi,  sanksinya adalah menarik anak –anak dari arena kampanye. “ Jadi  kalau ada yang melapor silahkan dilengkapi dimana tempat dan waktu kejadiannya,” pinta Zaenal.

Dalam Undang-undang Perlindungan Anak  pasal 15  menyebutkan, setiap anak  berhak untuk memperoleh perlindungan  dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Sementara dalam pasal 76 H masih dalam Undang-undang yang sama juga menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer  dan atau lainnya  dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa. (LT/ACS).

 

Tags: Larangan Kampanye Libatkan AnakUU Perlindungan Anak
ShareTweetShare

Related Posts

Kementerian ESDM  Beri Sanksi Penghentian Sementara Penambangan PT. PUL

Kementerian ESDM Beri Sanksi Penghentian Sementara Penambangan PT. PUL

by redaksi
0

Malili, Lutimterkini- Kementerian  Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen-ESDM)  memerintahkan kepada Manajemen PT. Prima Utama Lestari (PUL), perusahaan tambang Nikel...

Patut Ditiru, PT. GVK Lutim  Turun Tangan Bantu Korban Gempa Sulbar

Patut Ditiru, PT. GVK Lutim Turun Tangan Bantu Korban Gempa Sulbar

by redaksi
0

Sulbar, Lutimterkini-  Musibah gempa bumi yang melanda Majene dan Mamuju di proipinsi Sulawesi Barat (Sulbar) , menyisakan duka mendalam bagi...

Begini Penjelasan  MK  Perihal Registrasi 132 Gugatan Pilkada 2020

Begini Penjelasan MK Perihal Registrasi 132 Gugatan Pilkada 2020

by redaksi
0

Jakarta, Lutimterkini- Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia secara resmi telah menerbitkan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) sebagai tindaklanjut permohonan sengketa...

Please login to join discussion

RECOMMENDED

Kementerian ESDM  Beri Sanksi Penghentian Sementara Penambangan PT. PUL

Kementerian ESDM Beri Sanksi Penghentian Sementara Penambangan PT. PUL

Patut Ditiru, PT. GVK Lutim  Turun Tangan Bantu Korban Gempa Sulbar

Patut Ditiru, PT. GVK Lutim Turun Tangan Bantu Korban Gempa Sulbar

  • 21.4M Fans
  • 79 Followers
  • 38.7k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 657 Followers
  • 22.9k Followers

MOST VIEWED

  • Breaking News : 1 Warga Wawondula, Luwu Timur Positif Covid-19

    Breaking News : 1 Warga Wawondula, Luwu Timur Positif Covid-19

    5517 shares
    Share 5517 Tweet 0
  • Breaking News : Tambah 9, Warga Lutim Positif Corona Jadi 11 Orang

    3743 shares
    Share 3743 Tweet 0
  • Breaking News : Tambah 1, Total Warga Lutim Positif Corona Kini 12 Orang

    1158 shares
    Share 1158 Tweet 0
  • Dikabarkan Ada Warga Lutim Positif Covid-19, Ini Penjelasan Ketua Tim Gugus Tugas

    798 shares
    Share 798 Tweet 0
  • Breaking News Ada Tambahan 2, Total Positif Corona di Lutim Jadi 42 Orang

    972 shares
    Share 972 Tweet 0
Info luwu timur

© 2020 NEWS

Navigate Site

  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Internasional
  • Bisnis
  • Science
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Regional
  • Sulsel
  • Travel
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2020 NEWS

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In