Jakarta, Lutimterkini- Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia secara resmi telah menerbitkan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) sebagai tindaklanjut permohonan sengketa perselisihan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2020. Tahapan registrasi ini juga diatur dalam Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Juru bicara MK, Fajar Laksono kepada awak media di Jakarta, Senin (18/01/2021) mengungkapkan dari 136 permohonan sengketa pilkada yang diajukan, sebanyak 132 perkara diantaranya telah terigestrasi, dengan rincian 7 perkara pemilihan Gubernur, 112 untuk pemilihan bupati dan 12 lainnya adalah perkara hasil pemilihan walikota.
“ Prinsip (registrasi) perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah adalah kegiatan yang bersifat administratif yang dilakukan oleh bagian Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Proses registrasi merupakan tata kelola perkara atas permohonan yang diajukan ke MK agar lebih tertib. Jadi registrasi ini bersifat administratif yang tercatat dalam buku registrasi perkara konstitusi , belum masuk dalam penilaian substansi materi gugatan yang diajukan pemohon,” tandas fajar.
Dia melanjutkan, ada 4 perkara yang dinyatakan gugur atau tidak akan disidangkan karena pemohon mencabut gugatannya dan terdapat pendaftaran ganda dalam sistem. “ Untuk perkara yang sudah diregistrasi ini akan dilakukan sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 26 Januari 2021 pekan depan,” sambungnya.
Dijelaskan, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020 bahwa penyampaian salinan akta registrasi perkara konstitusi (ARPK) dari pemohon kepada termohon (KPU) dan Bawaslu Propinsi, kabupaten dan kota dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2021. “pemberitahuan sidang pertama akan disampaikan pada 18-20 Januari 2021. Kemudian, sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada 26 Januari 2021 sesuai yang telah dijadwalkan. “ tutup Fajar. (LT/Rilis/Fr).