Makassar, Lutimterkini- Masa jabatan kepala daerah di kabupaten Luwu Timur akan berakhir pada Rabu (17/02/2021) esok. Sementara penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih belum dilakukan oleh KPU karena masih menunggu proses penyelesaian sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Guna mengisi kekosongan pelaksanaan tugas kepala daerah (bupati) di daerah yang dijuluki Bumi Batara guru ini, maka Gubernur Sulawesi Selatan akan menugaskan pelaksana harian (Plh) di Luwu Timur. “ Insya Allah besok, (Rabu/17/02/2021) surat tugas Plh bupati akan diserahkan kepada sekretaris daerah Luwu Timur. Surat tugas tersebut juga telah ditandatangani oleh pak Gubernur,” ungkap Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat Pemprop Sulsel, Andi Aslam Patonangi kepada pewarta Lutimterkini.com, Selasa (16/02/2021) via telepon selularnya.
Menurut Aslam, sembari menunggu putusan terkait gugatan yang dilayangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), maka ditunjuk pelaksana harian bupati termasuk di kabupaten Luwu Timur yang telah berakhir masa jabatannya. “ Sekda akan segera diundang untuk menerima surat tugas sebagai Plh bupati. Untuk Luwu Timur menunggu proses sidang di MK yang rencananya besok akan diputuskan apakah persidangannya dilanjutkan atau tidak. Kalau berlanjut, maka akan ditempatlkan pelaksana tugas dari pemprop Sulsel. Sementara jika gugatan ditolak atau tidak diterima maka segera mungkin dipersiapkan pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. ” pungkas mantan bupati Pinrang ini. (LT/ACS).