• Disclaimer
  • Home
  • Iklan
  • Kode Etik Jurnasitik
  • Kontak
  • Luwu Timur
  • Redaksi
  • VIDEO
Mei 23, 2022
Info luwu timur
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
Info luwu timur
No Result
View All Result
Home Daerah

Flashback Gugatan Pilkada Lutim Yang Pernah Ditolak MK

16 Februari 2021
in Daerah, Luwu Timur, Politics
0
Flashback Gugatan Pilkada Lutim Yang Pernah Ditolak MK
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Malili, Lutimterkini- Hasil pemilihan kepala daerah kabupaten Luwu Timur 9 Desember 2020 lalu digugat pasangan calon nomor urut 2 Irwan Bachri Syam- Andi Rio Patiwiri ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan paslon yang diusung Nasdem dan Demokrat ini pun telah terigestrasi di MK dengan perkara nomor 96/PHP-BUP-XIX2021.

Catatan Lutimterkini.com menyebutkan, dari empat kali perhelatan pemilihan kepala daerah di Luwu Timur (2005-2010-2015 dan 2020)  permohonan sengketa yang diajukan Ibas-Rio merupakan yang kedua bergulir di MK. Sebelumnya pada pemilukada Luwu Timur 2010 silam, tiga pasangan calon masing-masing Nur Husain-Majid Tahir, Muh. Nur Parantean- Aspar Syafar dan paslon Umar Makandiu-Ilham juga menggugat keputusan KPU Luwu Timur yang menetapkan pasangan calon Andi Hatta Marakarma- Muh. Thorig Husler sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Luwu Timur terpilih tahun 2010.

Dalam gugatannya kala itu, pemohon menyatakan keberatan atas penetapan yang dilakukan KPU Luwu Timur karena telah melakukan serangkaian pelanggaran yang bertentangan dengan hukum  seperti tidak melakukan rapat pleno penetapan berkaitan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon.

Selain itu, ketiga pasangan calon juga menyoal tentang daftar pemilih tetap  (DPT) yang dianggap bermasalah pada 11 kecamatan yang berjumlah kurang lebih 40 ribu pemilih. Gugatan lainnya adalah adanya pelanggaran administrasi , fakta mobilisasi dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2 (Andi Hatta-Thorig Husler) dengan pelibatan pejabat dan atau organisasi kekuasaan setempat (Luwu Timur).

Di sisi lain gugatan yang diajukan  ketiga paslon pilkada Luwu Timur 2010 seperti yang dilihat Lutimterkini.com di laman  mkri.id adalah pelanggaran pidana pemilukada pejabat/organisasi kekuasaan birokrasi setempat untuk mobilisasi dukungan terhadap pasangan incumbent Hatta-Husler. Selain itu, pemohon juga membeberkan pelanggaran tentang fakta terjadinya praktik money politics yang dilakukan tim kampanye pasangan calon Hatta- Husler.

Setelah proses persidangan selama hampir dua pekan, Mahkamah Konstitusi pada tanggal 23 Juli 2010  membacakam amar putusan terhadap gugatan pilkada Luwu Timur yang dilayangkan para pemohon.

Dalam konklusinya, ketua MK Mahfud MD saat itu menyatakan berdasarkan atas penilaian fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, maka MK berkesimpulan : eksepsi termohon tentang objek permohonan beralasan hukum, sedangkan eksepsi selain dan selebihnya tidak beralasan hukum, permohonan pemohon salah menurut objeknya (error in objecto) , permohonan diajukan melenihi tenggang waktu yang ditentukan, kedudukan hukum (legal standing) dan pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan.

“  Amar putusan mengadili, menyatakan dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait. Dalam pokok perkara permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Mahfud membacakan amar putusan sengketa pilkada Luwu Timur 2010.

Kembali ke permohonan gugatan yang dilayangkan pasangan Ibas- Rio, Mahkamah Konstitusi akan melakukan sidang pembacaan keputusan (sidang sela) pada Rabu (17/02/2021) besok. Pengucapan putusan/ ketetapan sela nanti akan menentukan apakah perkara perselisihan hasil pemilu (PHP) kepala daerah itu sidangnya berlanjut atau selesai.  (LT/ACS).

Tags: Gugatan Pilkada LutimMahkamah Konstitusi
ShareTweetShare

Related Posts

Video : Pesona Destinasi Wisata Luwu Timur

Video : Pesona Destinasi Wisata Luwu Timur

by redaksi
0

https://youtu.be/oTlTt7crc1g Lutimterkini- Desa Matano di kecamatan Nuha kabupaten Luwu Timur berhasil menembus 50 besar di ajang Anugerah Desa Wisata Indonesia...

Unhas Career Expo, PT. Vale Perkenalkan Program DEI

Unhas Career Expo, PT. Vale Perkenalkan Program DEI

by redaksi
0

Lutimterkini- PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) hadir meramaikan kegiatan UNHAS Career Expo yang diselenggarakan oleh Career Development Center Unhas,...

Luwu Timur Genjot Penurunan Angka Stunting

Luwu Timur Genjot Penurunan Angka Stunting

by redaksi
0

Lutimterkini- Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Luwu Timur (Lutim), mengikuti Konvergensi Lintas Sektor atau Lintas Program Dalam Upaya Percepatan...

Please login to join discussion

RECOMMENDED

Video : Pesona Destinasi Wisata Luwu Timur

Video : Pesona Destinasi Wisata Luwu Timur

Unhas Career Expo, PT. Vale Perkenalkan Program DEI

Unhas Career Expo, PT. Vale Perkenalkan Program DEI

  • 52.2M Fans
  • 111 Followers
  • 69.6k Followers
  • 163k Subscribers
  • 650 Followers
  • 23.5k Followers

MOST VIEWED

  • Breaking News : 1 Warga Wawondula, Luwu Timur Positif Covid-19

    Breaking News : 1 Warga Wawondula, Luwu Timur Positif Covid-19

    5517 shares
    Share 5517 Tweet 0
  • Breaking News : Tambah 9, Warga Lutim Positif Corona Jadi 11 Orang

    3743 shares
    Share 3743 Tweet 0
  • Breaking News : Tambah 1, Total Warga Lutim Positif Corona Kini 12 Orang

    1158 shares
    Share 1158 Tweet 0
  • Dikabarkan Ada Warga Lutim Positif Covid-19, Ini Penjelasan Ketua Tim Gugus Tugas

    798 shares
    Share 798 Tweet 0
  • Breaking News : MK Tolak Gugatan Ibas-Rio

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Info luwu timur

© 2021 NEWS

LUTIM TERKINI

  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Internasional
  • Bisnis
  • Science
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Regional
  • Sulsel
  • Travel
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2021 NEWS

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In