Malili, Lutimterkini- Hasil pemilihan kepala daerah kabupaten Luwu Timur 9 Desember 2020 lalu digugat pasangan calon nomor urut 2 Irwan Bachri Syam- Andi Rio Patiwiri ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan paslon yang diusung Nasdem dan Demokrat ini pun telah terigestrasi di MK dengan perkara nomor 96/PHP-BUP-XIX2021.
Catatan Lutimterkini.com menyebutkan, dari empat kali perhelatan pemilihan kepala daerah di Luwu Timur (2005-2010-2015 dan 2020) permohonan sengketa yang diajukan Ibas-Rio merupakan yang kedua bergulir di MK. Sebelumnya pada pemilukada Luwu Timur 2010 silam, tiga pasangan calon masing-masing Nur Husain-Majid Tahir, Muh. Nur Parantean- Aspar Syafar dan paslon Umar Makandiu-Ilham juga menggugat keputusan KPU Luwu Timur yang menetapkan pasangan calon Andi Hatta Marakarma- Muh. Thorig Husler sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Luwu Timur terpilih tahun 2010.
Dalam gugatannya kala itu, pemohon menyatakan keberatan atas penetapan yang dilakukan KPU Luwu Timur karena telah melakukan serangkaian pelanggaran yang bertentangan dengan hukum seperti tidak melakukan rapat pleno penetapan berkaitan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon.
Selain itu, ketiga pasangan calon juga menyoal tentang daftar pemilih tetap (DPT) yang dianggap bermasalah pada 11 kecamatan yang berjumlah kurang lebih 40 ribu pemilih. Gugatan lainnya adalah adanya pelanggaran administrasi , fakta mobilisasi dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2 (Andi Hatta-Thorig Husler) dengan pelibatan pejabat dan atau organisasi kekuasaan setempat (Luwu Timur).
Di sisi lain gugatan yang diajukan ketiga paslon pilkada Luwu Timur 2010 seperti yang dilihat Lutimterkini.com di laman mkri.id adalah pelanggaran pidana pemilukada pejabat/organisasi kekuasaan birokrasi setempat untuk mobilisasi dukungan terhadap pasangan incumbent Hatta-Husler. Selain itu, pemohon juga membeberkan pelanggaran tentang fakta terjadinya praktik money politics yang dilakukan tim kampanye pasangan calon Hatta- Husler.
Setelah proses persidangan selama hampir dua pekan, Mahkamah Konstitusi pada tanggal 23 Juli 2010 membacakam amar putusan terhadap gugatan pilkada Luwu Timur yang dilayangkan para pemohon.
Dalam konklusinya, ketua MK Mahfud MD saat itu menyatakan berdasarkan atas penilaian fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, maka MK berkesimpulan : eksepsi termohon tentang objek permohonan beralasan hukum, sedangkan eksepsi selain dan selebihnya tidak beralasan hukum, permohonan pemohon salah menurut objeknya (error in objecto) , permohonan diajukan melenihi tenggang waktu yang ditentukan, kedudukan hukum (legal standing) dan pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan.
“ Amar putusan mengadili, menyatakan dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait. Dalam pokok perkara permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Mahfud membacakan amar putusan sengketa pilkada Luwu Timur 2010.
Kembali ke permohonan gugatan yang dilayangkan pasangan Ibas- Rio, Mahkamah Konstitusi akan melakukan sidang pembacaan keputusan (sidang sela) pada Rabu (17/02/2021) besok. Pengucapan putusan/ ketetapan sela nanti akan menentukan apakah perkara perselisihan hasil pemilu (PHP) kepala daerah itu sidangnya berlanjut atau selesai. (LT/ACS).