Malili, Lutimterkini- Bupati Luwu Timur Budiman menyerahkan empat buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) Luwu Timur dalam siding paripurna DPRD, Jumat (16/07/2021). Salah satu Ranperda yang diserahkan adalah terkait Perangkat Desa. Selain Ranperda tersebut, Budiman juga menyerahkan kebijakan umum APBD prioritas dan palfon anggaran sementara (KUA PPAS) Luwu Timur tahun anggaran 2022.
Mengenai Ranperda Perangkat Desa, Bupati Budiman mengungkapkan Pemerintahan Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur staf pembantu harus memiliki kualifikasi yang mumpuni mengingat fungsi Pemerintahan Desa sebagai sarana untuk melakukan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Oleh karena itu, kata Budiman, pengangkatan Perangkat Desa harus dilaksanakan melalui mekanisme seleksi yang efektif, transparan, dan akuntabel guna menjaring Perangkat Desa yang berkompeten sesuai Bidang Pemerintahan untuk menciptakan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Penyerahan Ranperda dan KUA PPAS ini berlangsung dalam siding paripurna DPRD :Luwu Timur yang dipimpin wakil ketua DPRD Luwu Timur, Muh. Siddq BM dan dihadiri mayortas legislator Luwu Timur. (LT/ACS).