Jakarta, Lutimterkini- Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai tanggal 24 Desember 2021 mendatang. PPKM level 3 diberlakukan seiring dengan libur Natal dan Tahun Baru, selam sepekan hingga 2 Januari 2022.
Dalam siaran pers yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Kebijakan tersebut rencananya berlangsung selama kurang lebih satu pekan, guna mengatasi kasus lonjakan covid-19. “ Aturan ini merupakan kesepakatan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan. “ sebut Menteri Muhadjir dalam siaran persnya, Rabu (17/11/2021).
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru. Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.
Selain itu, seiring dengan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, Muhadjir pun mengungkapkan sejumlah kegiatan yang dilarang pelaksanaannya pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
“Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang,” beber Muhadjir.
Adapun kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19. Menurut Muhadjir, kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.
“Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3,” tutupnya. (LT/sp/Int).