Malili, Lutimterkini- Wakil Bupati Luwu Timur pendamping Budiman akan dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 8 partai pengusung Husler- Budiman dalam pilkada 2020 lalu akan merekomendasikan 2 nama sebagai calon wakil bupati untuk dipilih oleh 30 anggota DPRD Luwu Timur.
Sejumlah elemen masyarakat dan penggiat demokrasi mewanti-wanti agar proses pemilihan wakil bupati Luwu Timur melalui DPRD, bisa terbebas dari praktik politik transaksional. “ kami minta aparat penegak hukum bisa memantau jalannya proses pemilihan (wakil bupati) Luwu Timur. Jangan karema kepentingan kekuasaan belaka sehingga ada pihak-pihak tertentu menghalalkan segala cara dengan membeli ‘ suara’ para voters di parlemen Luwu Timur,” ungkap M. taufik, salah seorang penggiat demokrasi di Luwu Timur kepada pewarta Lutmterkini.com, Senin (17/01/2022).
Taufik menegaskan dirinya bersama beberapa elemen masyarakat lainnya juga akan bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau proses pemilihan wakil bupati Luwu Timur melalui DPRD. Lantas, bagaimana tanggapan komisi anti rasuah ?
Dikonfirmasi Lutimterkini, Plt juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan setiap penanganan perkara oleh KPK berawal dengan adanya laporan masyarakat. “ Bagi masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi, kami persilahkan melapor dengan data awal yang dimiliki. Pengaduan bisa disampaikan melalui surat elektronik maupun sistem layanan pengaduan yang tersedia di KPK. Peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting dan dibutuhkan. ” imbuh Ali Fikri melalui sambungan telepon.
Ali Fikri menerangkan, setiap laporan masyarakat, akan dilakukan langkah-langkah analisa oleh KPK lebih lanjut setelah terlebih dahulu dilakukan verifikasi mendalam terhadap laporan/ data yang diterima. “ Dari hasil analisa dan verifikasi terhadap suatu laporan, selanjutnya akan dilakukan telaahan dan kajian terhadap informasi dan data tersebut . Mengenai proses pemilihan (wakil bupati) Luwu Timur kita lihat dulu. Apabila dari hasil telaahan dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana, maka tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkas Ali Fikri. (LT/NM)