Lutimterkini- Salah satu program unggulan bupati Luwu Timur yang tertuang dalam visi misi adalah program 1 Milyar 1 Desa. Program ini dipastikan mulai drealisasikan pada tahun ini.
Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan bersifat khusus kepada desa (juknis) program 1 Milyar 1 Desa tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Timur Nomor 47 Tahun 2021.
Dalam Rapat koordinasi kunjungan kerja Pemkab Luwu Timur di kecamatan Malili, Senin (18/04/2022), para kepala desa mengungkapkan apresiasi dan terima kasihnya kepada pemerintah atas adanya program tersebut.
“ Selama pandemic covid-19 praktis tidak ada kegiatan infrastruktur yang terealisasi karena seluruh anggaran dialihkan untuk bantuan langsung tunai (BLT) dan penanganan covid. Makanya, Program I Milyar 1 Desa membuat kami (kepala desa) lega bisa melanjutkan pembangunan infrasrtuktur di desa,” terang Rahmat kepala desa Ussu dalam sesi sumbang saran di acara tersebut.
Apresiasi senada juga dikemukakan kepala desa Pongkeru, Aksan yang mengungkapkan jika Bantuan Khusus Keuangan (BKK) sebesar Rp. 1 Milyar dari pemkab Luwu Timur dapat menjadikan pembangunan makin merata di Luwu Timur. “ Terima kasih Pemkab, terima kasih bapak bupati atas realisasi program 1 Milyar 1 Desa yang menunjukkan komitmen pemkab Luwu Timur dalam rangka pemerataan pembangunan di seluruh desa,” imbuh Aksan.
Dalam kesempatan tersebut, para kepala desa juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang setia mengawal dan mendampingi pelaksnaaan kegiatan-kegiatan pembangunan , terutama pengelolaan dana desa, BKK agar tidak berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Adapun peruntukan kegiatan BKK ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Timur Nomor 47 Tahun 2021. Meliputi :
- Pembangunan desa sebesar 60 persen terdiri dari bedah rumah paling banyak 10 unit, lampu jalan energy PLN atau pembangkit listrik tenaga surya bagi desa yang tidak memiliki jaringan PLN paling banyak 10 unit dan kegiatan pembangunan lainnya seperti jalan lingkungan, jalan tani dan jalan produksi, pembangunan rumah ibadah skala desa, jembatan dan gorong-gorong desa. Item lainnya adalah talud jalan desa, jaringan irigasi desa atau jaringan irigasi tersier, lapangan desa atau ruang terbuka hijau, penyediaan jamban, sumur peresapan air, tempat pembuangan sampah desa, pendidikan anak usia dini desa, pembuatan atau rehabilitasi sarana penghasil energi baru terbarukan/ energi mandiri, internet di area publik, drainase, sarana dan prasarana air bersih pedesaan, pasar desa, dan destinasi wisata desa.
- BKK digunakan paling sedikit untuk pemberdayaan masyarakat desa sebesar 30 persen meliputi pemberian insentif petugas keagamaan, persertifikatan asset desa, peningkatan kapasitas pelaku usaha perekonomian di desa, optimalisasi pengelolaan BUM desa, peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa, pengembangan produk unggulan desa, pengadaan dan pengembangan teknologi tepat guna, mitigasi bencana, tahfidz quran dan penghapal kitab suci. (LT/ACS).