Lutimtekini- Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur, Aripin S.Ag memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 di ruang aspirasi kantor DPRD Luwu Timur Selasa (03/01/2023).
Selain Aripin, hadir pula pada kesempatan itu Wakil Ketua I DPR Luwu Timur Muh. Siddiq, Sarkawi, Tugiat dan Suprianto selaku anggota Komisi 1 serta Kepala Dinas Kesehatan Luwu Timur, Sekretaris Dinas Kesehatan Luwu Timur, PPK, Kepala Ekbang dan Kepala ULP.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Ketua DPRD Aripin mempertanyakan terkait rencana kucuran dana pembangunan rumah sakit Towuti dan lanjutan pembangunan rumah sakit di Atue Malili,
Untuk tahun 2023 pemerintah daerah kabupaten Luwu Timur telah menyiapkan anggaran sebesar 650 juta untuk pembangunan rumah sakit di Towuti sedangkan untuk rumah sakit Atue di siapkan anggaran sebesar 15 Milyar untuk kelanjutan pembangunan fisik.
“Jadi itu yang kami tanyakan tadi setelah diberikan anggaran tersebut apakah secara teknis telah memenuhi unsur dan tidak adakah pelanggaran ketika di laksanakan hal tersebut,”kata Aripin usai RDP.
Menurut Aripin, berdasarkan penjelasan dari Kepala Dinas, PPK, Kabag Ekbang dan Kepala ULP bahwa terkait dengan swakelola terhadap pengadaan FS, DID dan Master Plan rumah sakit Towuti itu secara aturan di bolehkan swakelola tingkat dua memakai lembaga lainnya.
Sementara itu untuk lanjutan pembangunan rumah sakit di Atue tinggal satu yang akan dikonsultasikan ke Kementerian Kesehatan untuk memastikan terpenuhinya persyaratan untuk mendapatkan anggaran dan legal opinion. (LT/adb)