Lutimterkini- Bitung — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bitung tengah merampungkan berkas evaluasi terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kepala BKPSDM Kota Bitung, Give Mose, menyampaikan bahwa proses perampungan tersebut dilakukan berdasarkan laporan kinerja dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setelah seluruh berkas selesai dirampungkan, hasil evaluasi itu akan diserahkan kepada pimpinan daerah.
Give menjelaskan bahwa evaluasi kinerja bagi PPPK Paruh Waktu harus dilaksanakan secara berkala. Pasalnya, hasil evaluasi tersebut menjadi syarat utama untuk memperpanjang perjanjian kerja. Ia menyebut ada sejumlah PPPK yang sudah tidak lagi aktif bekerja, bahkan ada pula yang telah meninggal dunia. Karena itu, penilaian dari perangkat daerah masing-masing menjadi keharusan agar status kepegawaian mereka dapat diputuskan dengan tepat.
Menurut Give, pihaknya belum dapat memastikan apakah PPPK Paruh Waktu yang masa kontraknya berakhir pada 30 September 2026 akan diperpanjang secara otomatis atau tidak. Keputusan tersebut, lanjutnya, sepenuhnya bergantung pada hasil evaluasi kinerja di masing-masing OPD. Perangkat daerah dinilai sebagai pihak yang paling mengetahui kondisi dan capaian kerja para PPPK di lingkungannya.
Pernyataan itu disampaikan Give saat menanggapi sejumlah pertanyaan awak media pada Kamis, 17 September 2026. Ia menegaskan bahwa saat ini fokus BKPSDM adalah menuntaskan seluruh berkas evaluasi sebelum menyerahkannya kepada pimpinan. Proses tersebut melibatkan laporan dari setiap OPD yang menjadi tempat PPPK Paruh Waktu bertugas.
Sejumlah persoalan mendasari pentingnya evaluasi ini. Selain ada PPPK yang tidak lagi aktif, terdapat pula yang telah meninggal dunia sehingga datanya perlu diperbarui. Evaluasi juga menjadi dasar untuk menentukan kelanjutan perjanjian kerja bagi mereka yang masa kontraknya segera berakhir. Tanpa hasil evaluasi yang lengkap, keputusan perpanjangan tidak dapat diambil.
Hingga berita ini diturunkan, BKPSDM Kota Bitung masih merampungkan tahapan evaluasi tersebut. Belum ada keterangan resmi mengenai jumlah PPPK Paruh Waktu yang terdampak maupun berapa banyak yang masa kontraknya berakhir pada 30 September 2026. Pemerintah Kota Bitung melalui BKPSDM memastikan proses evaluasi berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Perpanjangan perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu menjadi perhatian tersendiri bagi para tenaga yang bersangkutan. Mereka menunggu kepastian status kepegawaian menjelang berakhirnya masa kontrak. BKPSDM menegaskan bahwa keputusan akhir akan mengacu pada penilaian kinerja yang disusun oleh masing-masing perangkat daerah.
Give menambahkan bahwa hasil evaluasi nantinya akan diserahkan kepada pimpinan untuk mendapatkan persetujuan. Setelah itu, barulah keputusan mengenai perpanjangan kontrak dapat diumumkan kepada pihak-pihak terkait. Proses ini dipastikan berjalan transparan dan berdasarkan laporan kinerja yang objektif dari setiap OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bitung.
Sumber: zonautara.com






