Lutimterkini- Mamuju — Seorang pria berusia 58 tahun yang bertugas sebagai pengawas di SPBU Simbuang, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah menjadi korban pembacokan. Insiden itu terjadi pada Rabu (23/9) pagi, dipicu perselisihan soal antrean pengisian bahan bakar solar.
Peristiwa bermula ketika sejumlah sopir truk tengah mengantre untuk mengisi solar di SPBU tersebut. Seorang sopir berinisial AF, 23 tahun, diduga nekat menyerobot antrean kendaraan lain. Korban yang bertindak sebagai pengawas langsung menegur pelaku agar kembali ke barisan semestinya.
Kapolresta Mamuju, Kombes Ferdyan Indra Fahmi, menjelaskan bahwa teguran itu tidak diterima dengan baik oleh pelaku. Menurutnya, adu mulut sempat terjadi antara keduanya sebelum situasi memanas. Pelaku dilaporkan tersinggung karena merasa diperlakukan kasar saat ditegur.
Kemarahan pelaku memuncak. Pria muda itu bergegas menuju truk yang dikemudikannya, lalu mengambil senjata tajam berjenis parang. Dengan membawa parang tersebut, ia menyerang korban hingga membuat pria paruh baya itu terjatuh.
Korban sempat bangkit dan berusaha menyelamatkan diri. Warga serta sejumlah orang yang berada di lokasi langsung berupaya melerai dan menenangkan situasi. Meski demikian, korban sudah telanjur mengalami luka terbuka pada bagian lengan dan punggung.
Berdasarkan hasil visum dan keterangan dokter, luka yang dialami korban tergolong cukup serius. Ferdyan menyebutkan bahwa korban membutuhkan tindakan penjahitan untuk menutup luka terbuka tersebut. Hingga kini, korban masih dirawat di rumah sakit untuk pemulihan.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Barat, Kombes Memo Ardian, menambahkan bahwa pelaku berhasil dibekuk tak lama setelah kejadian. Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju yang bergerak cepat mengamankan terduga pelaku. Saat ini, yang bersangkutan ditahan di Polresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami peristiwa tersebut, termasuk menentukan pasal yang tepat untuk menjerat pelaku. Ia dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP jika hasil visum menyatakan luka korban masuk kategori luka berat. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah lima tahun penjara. Polisi juga terus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lapangan guna melengkapi berkas perkara.
Sumber: detik.com






