Lutimterkini- Malili — Penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kini berada di meja Kejaksaan Negeri Luwu Timur belum memperlihatkan titik terang. Kendati status keduanya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, sampai sekarang belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik disebut masih berkutat pada pemeriksaan saksi serta konsultasi dengan tenaga ahli.
Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Deri F Rachman, mengungkapkan bahwa kegiatan penyidikan masih seputar meminta keterangan dari saksi dan berkoordinasi dengan ahli dari BPKP Sulawesi Selatan. Ia menyatakan kondisi itu tak berbeda dengan sebelumnya dan belum ada kemajuan berarti. Deri menambahkan akan kembali menjalin komunikasi dengan Kasi Pidsus yang tengah berada di Makassar untuk mengetahui perkembangan terbaru.
Dua perkara yang dimaksud adalah dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, yang merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, serta dugaan korupsi pengadaan ambulans desa. Kasus seragam sekolah sempat mencuat dan menjadi perhatian publik pada awal tahun. Kejari Luwu Timur bergerak cepat dengan membuka penyelidikan pada Februari 2026, lalu menaikkan statusnya ke penyidikan pada April 2026. Perkara ini bahkan pernah menjadi temuan BPK RI Sulawesi Selatan karena dinilai banyak penyimpangan.
Sementara itu, kasus ambulans desa awalnya ditangani Polda Sulawesi Selatan. Namun di tengah proses, Kejari Luwu Timur justru menaikkan statusnya ke penyidikan pada Juni 2026. Konsekuensinya, penanganan perkara itu berhenti di Polda dan beralih ke kejaksaan. Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka meski puluhan saksi sudah dimintai keterangan, termasuk Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur Jihadin Peruge dan Direktur PT Malili Supply Utama Erwin R Sandi. Penyidik juga pernah menggeledah kediaman Erwin Sandi di Desa Puncak Indah dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 5 dari 24 unit ambulans yang seharusnya disediakan pihak rekanan.
Warga Luwu Timur, Haeruddin, mengaku mengikuti perjalanan kedua kasus itu sejak awal. Ia menilai kejaksaan semula tampil bersemangat, terutama karena kasus seragam sekolah sempat viral dan ditindaklanjuti cepat lewat penyelidikan hingga penyidikan. Hal serupa dinilainya terjadi pada perkara ambulans desa, ketika kejaksaan dinilai mendahului Polda Sulsel. Namun belakangan, ia merasa langkah kejaksaan justru melemah karena status penyidikan tak kunjung berubah dan tersangka belum juga ditetapkan. Ia pun mempertanyakan apakah ada sesuatu yang membuat kejaksaan seolah tak berdaya.
Sebelumnya, saat menerima aspirasi sejumlah organisasi masyarakat di Luwu Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, berkomitmen menuntaskan perkara yang sedang berjalan dan tidak akan berhenti di tengah jalan. Menurutnya, yang terpenting bukan semata menjatuhkan hukuman badan kepada para pelaku, melainkan upaya memulihkan kerugian keuangan negara yang harus diprioritaskan. Ia menegaskan tak akan membiarkan siapa pun yang terlibat lolos dari pertanggungjawaban hukum dalam dua perkara tersebut.
Sumber: timur-online.com






