Lutimterkini- Donggala — Seorang tahanan kasus penyalahgunaan narkotika berinisial MA (22) akhirnya menikahi kekasihnya, MA (19), di sebuah masjid yang berada di lingkungan Polres Donggala, Sulawesi Tengah. Prosesi akad nikah tersebut berlangsung pada Selasa (22/9) di Masjid Jabal Nur Mapolres Donggala dan dihadiri oleh keluarga kedua mempelai.
Kasatresnarkoba Polres Donggala Iptu Amir Hamzah menyampaikan bahwa pernikahan itu merupakan bentuk pelayanan yang diberikan pihak kepolisian setelah keluarga tahanan mengajukan permohonan. Menurutnya, setiap warga negara berhak untuk melangsungkan pernikahan, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum. Hal itu disampaikannya dalam keterangan pada Kamis (24/9/2026).
Amir menambahkan, akad nikah digelar dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku serta memperhatikan kondisi tahanan. Prosesi berlangsung sederhana dan khidmat, hanya memakan waktu sekitar 30 menit. Meski demikian, suasana haru menyelimuti jalannya acara, terlebih karena aparat kepolisian turut menyaksikan momen tersebut.
Kasi Humas Polres Donggala Iptu Andi Marjianto mengungkapkan bahwa pernikahan tersebut berjalan tertib dan disaksikan langsung oleh keluarga kedua mempelai. Ia berharap pasangan itu dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, meskipun mempelai pria masih harus menuntaskan tanggung jawab hukumnya.
Sebenarnya, pasangan ini sudah merancang pernikahan mereka sejak jauh hari. Namun, karena MA harus menjalani proses hukum akibat kasus narkotika yang menjeratnya, rencana tersebut akhirnya dieksekusi di kantor polisi. Permohonan keluarga menjadi dasar utama sehingga polisi memfasilitasi akad nikah tersebut.
Langkah Polres Donggala ini menunjukkan bahwa pelayanan kepolisian tidak hanya terbatas pada penegakan hukum. Hak sipil tahanan, termasuk hak untuk menikah, tetap dihormati sepanjang tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. Fasilitasi akad nikah itu pun dilakukan tanpa mengabaikan prosedur dan keamanan.
Acara pernikahan berlangsung di masjid yang biasa digunakan sebagai sarana ibadah di lingkungan mapolres. Kehadiran keluarga dari kedua pihak menambah kekhidmatan prosesi yang berlangsung singkat tersebut. Polisi memastikan seluruh rangkaian acara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi gambaran bagaimana institusi kepolisian di daerah berupaya menyeimbangkan tugas penegakan hukum dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Meski berstatus tahanan, MA tetap memperoleh kesempatan menjalankan ibadah dan melangsungkan pernikahan sesuai ajaran agama.
Sumber: detik.com






