Lutimterkini- Kendari — Satuan Tugas Lembaga Advokasi Tambang (Satgas LAT) Sulawesi Tenggara menyoroti keras aktivitas perusahaan tambang nikel yang dinilai beroperasi menyimpang dari aturan dan mengabaikan nasib warga di sekitar wilayah konsesi. Sorotan utama tertuju pada salah satu perusahaan yang menjalankan kegiatan di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, kawasan yang berbatasan langsung dengan Sulawesi Tengah. Ketua Satgas LAT, Rusmin Abdul Gani, menilai negara tidak boleh tunduk di bawah tekanan korporasi. Ia meminta Kapolri Suyudi Ario Seto mengambil langkah langsung terhadap perusahaan yang dimaksud.
Menurut Rusmin, perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan Wiwirano, Konawe Utara, telah menimbulkan dampak serius berupa sebaran debu hingga masuk ke permukiman penduduk Matarape. Pernyataan itu disampaikannya pada Minggu (4/10/2026). Desakan Satgas LAT muncul seiring situasi di Matarape yang kian memanas. Rangkaian protes warga memuncak dalam aksi pemblokiran akses jalan hauling milik PT ASKOM yang dilakukan pada Jumat (2/10/2026). Aliansi Masyarakat Matarape menutup jalur tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap dampak debu yang dinilai telah merusak tanaman, mengancam kesehatan pernapasan, dan mengotori rumah-rumah penduduk.
Ketegangan di lokasi proyek bahkan sempat berujung pada aksi pembakaran sejumlah kendaraan. Satgas LAT mengingatkan bahwa persoalan ini membuka celah komunikasi yang sama dengan masyarakat setempat. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dikhawatirkan menjadi preseden buruk yang bisa meluas. Rusmin menyebut Matarape hari ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Konawe Utara, Kabaena, hingga seluruh Sulawesi Tenggara.
Satgas LAT mengaku telah mengantongi sejumlah bukti, mulai dari rekaman video, foto pembukaan kawasan hutan, hingga aktivitas hauling yang dinilai berjalan tanpa pengendalian. Bukti-bukti itu menjadi dasar bagi Satgas LAT untuk meminta Kapolri memberikan perintah kepada Bareskrim dan Polda Sultra agar mengaudit perusahaan tambang nikel yang dianggap abai terhadap hak-hak masyarakat di wilayah tambang.
Rusmin menegaskan, penindakan tegas perlu dilakukan jika terbukti ada penambangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan Pasal 50 dan Minerba Pasal 158. Satgas LAT juga meminta evaluasi terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang membekingi aktivitas tersebut. Selain itu, perusahaan wajib bertanggung jawab atas kerugian warga Matarape, termasuk ganti rugi tanaman, penanganan kesehatan, dan perbaikan jalan.
Ia menambahkan, keberadaan tambang seharusnya mendatangkan kesejahteraan, bukan malapetaka. Jika perusahaan tidak peduli terhadap masyarakat sekitar, menurut Rusmin, tidak ada alasan untuk mempertahankannya. Ia bahkan mendorong pencabutan izin, dan bila perlu penutupan usaha, sebagai langkah terakhir.
Sumber: mediakendari.com






