Lutimterkini – Perambahan kawasan hutan di Blok Tanamalia, Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur, disebut telah mencapai 5.000 hektare sejak 2012. Di tengah meluasnya pembukaan lahan, Gakkum Kehutanan Sulawesi Selatan terus mengembangkan penyidikan, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kepala Gakkum Kehutanan Sulawesi Selatan, Ali Bahri, mengatakan tiga tersangka dalam kasus dugaan perambahan kawasan hutan di Desa Loeha dan Rante Angin tetap menjalani proses hukum setelah upaya praperadilan mereka ditolak Pengadilan Negeri Makassar.
“Praperadilannya ditolak, sehingga proses hukumnya tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Ali saat diwawancarai melalui telepon, Jumat (16/10/2026).
Ali mengatakan penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti terbaru untuk mengembangkan perkara. Jika bukti yang diperlukan telah terkumpul, Gakkum akan memanggil pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas perambahan di kawasan tersebut.
Ketua APL Loeha Raya, Ali Kamri, termasuk pihak yang akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun, rencana pemanggilan itu belum menunjukkan adanya kesalahan pidana. Dugaan keterlibatan setiap pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Pembukaan Lahan Meningkat
Tekanan terhadap kawasan hutan Tanamalia juga tergambar dalam data pemantauan citra satelit yang diberitakan pada Agustus 2026. Laju pembukaan lahan dilaporkan meningkat dari sekitar 0,55 hektare per hari pada April menjadi 2,78 hektare per hari pada Juni dan Juli. Pada Agustus, angkanya disebut mencapai 4,47 hektare per hari.
Pemantauan tersebut juga mencatat pembukaan sekitar 67,1 hektare tutupan hutan dalam satu bulan yang tersebar di 128 titik koordinat baru.
Angka itu menunjukkan perubahan tutupan lahan yang perlu mendapat perhatian. Namun, data tersebut perlu dibaca sesuai periode dan metode pemantauan. Verifikasi lapangan tetap diperlukan untuk memastikan karakter perubahan lahan serta kaitannya dengan dugaan pelanggaran hukum.
Sebelumnya, petugas Gakkum Kehutanan mengamankan tiga orang berinisial AR, AI, dan AW pada awal Agustus 2026 dalam penindakan terkait dugaan perambahan kawasan hutan lindung di wilayah Loeha Raya.
Dari lokasi penindakan, petugas memperkirakan sekitar 1,5 hektare lahan telah dibuka dan ditanami kurang lebih 1.500 pohon lada.
Penyidik juga mendalami dugaan transaksi ganti rugi lahan garapan dari penggarap sebelumnya. Transaksi tersebut diduga berlangsung tanpa dasar hukum yang sah untuk mengalihkan penguasaan kawasan hutan.
Luas 1,5 hektare itu merupakan perkiraan pada lokasi penindakan terhadap tiga tersangka, bukan keseluruhan luasan perambahan yang disebut mencapai 5.000 hektare.
Patroli Kehutanan Hadapi Hambatan
Penanganan perambahan di Loeha Raya juga diwarnai hambatan dalam pengawasan lapangan.
Pada 6 Agustus 2026, sembilan petugas Kementerian Kehutanan dilaporkan mengalami pengusiran saat menjalankan patroli dan survei ekologi di Desa Loeha. Para petugas kemudian meninggalkan lokasi menggunakan kapal.
Pada bulan yang sama, KPH Larona juga dilaporkan membawa dugaan pembakaran hutan di sejumlah titik serta dugaan intimidasi terhadap petugas ke kepolisian.
Kedua peristiwa tersebut menambah persoalan dalam pengawasan kawasan hutan. Meski demikian, dugaan pengusiran, intimidasi, dan pembakaran perlu ditangani berdasarkan bukti serta hasil pemeriksaan aparat berwenang.
Rangkaian peristiwa itu memperlihatkan bahwa pengawasan kawasan hutan membutuhkan lebih dari sekadar patroli. Petugas juga memerlukan koordinasi yang kuat, mekanisme pelaporan yang efektif, serta dukungan pemerintah dan masyarakat untuk menindaklanjuti temuan di lapangan.
Gakkum Minta KPH Lebih Aktif
Ali Bahri mengatakan, Gakkum Kehutanan menjalankan penindakan berdasarkan aduan. Karena itu, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai pemangku kawasan diminta lebih aktif mencegah perambahan dan melaporkan dugaan pelanggaran.
Menurut Ali, KPH perlu berkoordinasi dengan pemerintah setempat, mulai dari tingkat desa hingga jajaran pemerintahan yang lebih tinggi. Langkah tersebut penting agar potensi perambahan dapat diketahui lebih awal dan segera ditindaklanjuti.
“Gakkum bertindak berdasarkan aduan. Karena itu, KPH diharapkan proaktif melakukan pencegahan dan melaporkan apabila terjadi perambahan,” ujarnya.
Ia juga berharap KPH, pemerintah setempat, pemerhati lingkungan, dan masyarakat membangun kolaborasi untuk menekan perambahan kawasan hutan di Loeha Raya.
Bagi Gakkum, pencegahan perlu berjalan beriringan dengan penindakan. Pengawasan yang aktif dan laporan yang cepat diharapkan dapat membantu membatasi pembukaan lahan baru, sementara penyidikan tetap berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.
Dengan luasan perambahan yang disebut mencapai 5.000 hektare dan laporan peningkatan pembukaan lahan sepanjang 2026, perkembangan kasus Tanamalia kini tidak hanya menyangkut penegakan hukum terhadap para tersangka. Efektivitas pengawasan kawasan hutan dan kemampuan mencegah pembukaan lahan berikutnya juga menjadi bagian penting dari penanganan persoalan tersebut. (Lt/sps/adn)






