• Disclaimer
  • Home
  • Iklan
  • Kode Etik Jurnasitik
  • Kontak
  • Luwu Timur
  • Redaksi
  • VIDEO
Juni 30, 2026
Info luwu timur
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
Info luwu timur
No Result
View All Result
Home Daerah

Nama Andi Rio di KTP dan Ijazah Berbeda, Tim Hukum Husler- Budiman Persoalkan Penetapan Paslon Ibas Rio

9 Oktober 2020
in Daerah, Luwu Timur, Politics
0
Nama Andi Rio di KTP dan Ijazah Berbeda, Tim Hukum Husler- Budiman Persoalkan Penetapan Paslon Ibas Rio
Share on FacebookShare on Twitter

Malili, Lutimterkini-  Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Luwu Timur Muhammad Thorig Husler- Budiman mengajukan permohonan sengketa pilkada kepada Bawaslu Luwu Timur. Permohonan ini terkait keputusan KPU Luwu Timur yang menetapkan Irwan Bahri Syam – Andi Muh. Rio Patiwiri sebagai pasangan calon pemilihan  bupati dan wakil bupati Luwu Timur  tanggal 5 Oktober 2020.

 

“ Pada hari ini, Kamis 8 Oktober 2020  secara resmi kami ajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Luwu Timur kepada Bawaslu Luwu Timur.  Bahwa pada pokoknya permohonan pemohon adalah keberatan terhadap  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur Nomor: 107/PL.02.3-Kpt/7324/KPU-Kab/X/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020, Tertanggal 5 Oktober 2020  yang telah dikeluarkan oleh Termohon,” ungkap Agus Melaz selaku kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Luwu Timur, Muhammad Thorig Husler- Budiman kepaada wartawan di Malili, kamis (08/10/2020).

 

Menurut Agus, Bahwa kerugian langsung yang dialami oleh Pemohon, sebagai akibat dikeluarkannya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur Nomor: 107/PL.02.3-Kpt/7324/KPU-Kab/X/2020  Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020, Tertanggal  5 Oktober 2020, dikarenakan Termohon telah menetapkan Pasangan Calon Bupati IRWAN BACHRI SYAM, S.T. dan Calon Wakil Bupati ANDI MUH. RIO PATIWIRI, S.H., M.KN, dimana Calon Wakil Bupati ANDI MUH. RIO PATIWIRI, S.H., M.KN, telah ditetapkan oleh Termohon Tidak Memenuhi Persyaratan Calon Wakil Bupati berdasarkan Pasal 7 ayat(2) huruf cJuncto Pasal 45

“ Calon Wakil Bupati Luwu Timur, atas nama Andi Muh. Rio Patiwiri, S.H., M.Kn, sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU (Termohon) sebagai Pasangan Calon tertanggal 5 Oktober 2020, persyaratannya sebagai Calon Wakil Bupati berikut harus berpendidikan sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat tidak terpenuhi dikarenakan persyaratan calon berupa Ijazah/STTB yang diserahkan kepada Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur) bukan tertulis atas nama “ANDI MUH. RIO PATIWIRI” tetapi tertulis atas nama “MUHAMAD RIO PATIWIRI (tidak ada tertulis ANDI). Sehingga pada keadaan itu, oleh Termohon seharusnya tidak menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Luwu Timur atas nama IRWAN  BACHRI  SYAM,  S.T. dan ANDI MUH. RIO PATIWIRI, S.H., M.KN;,” Beber Agus.

“ Pada intinya, nama Andi Muh. Rio Patiwiri di KTP dan ijazahnya tidak sesuai. Olehnya itu, Bahwa Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur Nomor: 107/PL.02.3-Kpt/7324/KPU-Kab/X/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan  Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020, Tertanggal 5 Oktober 2020 tidak sah atau dapat dibatalkan karena dalam penerbitannya oleh Termohon telah Cacat Prosedur alat atau tidak sesuai dengan prosedur  yang  telah ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik;

 

Selaku tim hukum Husler- Budiman, Agus Melaz memohon kepada Bawaslu Luwu Timur untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkanpermohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tidak Sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur Nomor: 107/PL.02.3-Kpt/7324/KPU-Kab/X/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020, Tertanggal5 Oktober 2020;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur Nomor: 107/PL.02.3-Kpt/7324/KPU-Kab/X/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil BupatiLuwu Timur Tahun 2020, Tertanggal5Oktober 2020;
  4. Memerintahan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur untuk melaksanakan Putusan ini. (LT/Tim).

 

Tags: Pilkada Lutim 2020Tim Hukum Husler- Budiman
ShareTweetShare

Related Posts

Foto : Penampakan 5 Unit Ambulans di Kediaman Erwin Sandi

Breaking News : Kasus Pengadaan Ambulans di Lutim Naik Tahap Penyidikan

by redaksi
0

Lutimterkini-  Sengkarut pengadaan 24 unit ambulans yang bersumber dari dana CSR PT Vale Indonesia, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri...

Kajari Lutim Bantah Proses Penyidikan Pengadaan Seragam Sekolah Jalan di Tempat

Kajari Lutim Bantah Proses Penyidikan Pengadaan Seragam Sekolah Jalan di Tempat

by redaksi
0

Lutimterkini- Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur memastikan penyidikan kasus pengadaan pakaian seragam tahun anggaran 2025 tetap berjalan. “ Pemanggilan dan...

Tim Pemekaran Provinsi Luwu Raya Tuntaskan Konsolidasi dengan Empat Kepala Daerah

Tim Pemekaran Provinsi Luwu Raya Tuntaskan Konsolidasi dengan Empat Kepala Daerah

by redaksi
0

Lutimterkini- Badan Pekerja Pembentukan Daerah Otonom Baru (BPP-DOB) Provinsi Luwu Raya menuntaskan salah satu agenda strategis dalam perjuangan pembentukan provinsi...

Please login to join discussion

RECOMMENDED

Foto : Penampakan 5 Unit Ambulans di Kediaman Erwin Sandi

Breaking News : Kasus Pengadaan Ambulans di Lutim Naik Tahap Penyidikan

Kajari Lutim Bantah Proses Penyidikan Pengadaan Seragam Sekolah Jalan di Tempat

Kajari Lutim Bantah Proses Penyidikan Pengadaan Seragam Sekolah Jalan di Tempat

  • 52.2M Fans
  • 136 Followers
  • 69.6k Followers
  • 206k Subscribers
  • 640 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • PT Vale Indonesia Tbk  Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    PT Vale Indonesia Tbk Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSN Kawasan Industri Malili, Nilai Investasi Rp 221 T dan Bakal Serap 40 Ribu Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan Ketua DPRD Lutim Soal Video Viral Dirinya Enggan Bersalaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News : 1 Warga Wawondula, Luwu Timur Positif Covid-19

    5517 shares
    Share 5517 Tweet 0
  • Breaking News : Tambah 9, Warga Lutim Positif Corona Jadi 11 Orang

    3743 shares
    Share 3743 Tweet 0
Info luwu timur

© 2021 NEWS

LUTIM TERKINI

  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Internasional
  • Bisnis
  • Science
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Regional
  • Sulsel
  • Travel
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2021 NEWS

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In