Lutimterkini- Madiun — Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti cara penyidik mendeskripsikan motif dalam kasus pembunuhan seorang perempuan berusia 30 tahun berinisial DH dan anaknya, AG (4), di Kota Madiun pada 20 September 2026. Tersangka DBM (40) telah dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Namun, menurut Reza, pilihan kata aparat kepolisian justru berpotensi melemahkan konstruksi hukum terhadap tersangka.
Reza menilai pelaku memang layak mendapat hukuman berat. Persoalannya, penyidik memakai dua diksi yang menurut dia memperlihatkan bahwa polisi tidak benar-benar mengunci pelaku pada mens rea yang memungkinkan penjatuhan hukuman maksimal. Kritik tersebut ia sampaikan kepada awak media pada Selasa malam, 27 Oktober 2026.
Dalam pandangan Reza, suatu pembunuhan dapat dikategorikan berencana bila pelaku telah memperhitungkan empat elemen, yakni target, insentif, sumber daya, dan risiko. Keempatnya harus terpenuhi secara kumulatif dan sudah tersedia sebelum pelaku menjalankan aksinya terhadap korban. Kondisi itu, kata alumnus University of Melbourne Australia bergelar MCrim tersebut, merupakan bentuk mens rea tertinggi dengan ancaman pidana paling berat.
Namun, ketika polisi kemudian menyusun narasi bahwa peristiwa terjadi “sesaat” akibat emosi, menurut Reza, penyidik justru menurunkan kadar mens rea pelaku. Narasi itu mengandaikan adanya pemicu berupa pertengkaran di kamar hotel antara pelaku dan korban pertama. Tanpa cekcok tersebut, kekerasan tidak akan terjadi. Artinya, sebelum pertengkaran itu, tidak ada kehendak, apalagi rencana, dari pelaku untuk menghabisi korban pertama.
Reza menegaskan bahwa konsekuensi dari diksi semacam itu cukup serius. Dari pembunuhan berencana, polisi membuat pelaku turun kelas menjadi sekadar pembunuhan biasa atau tidak berencana. Ancaman pidananya pun ikut turun kelas. Ia menyampaikan pandangan ini sebagai catatan atas penanganan perkara yang menimpa DH dan anaknya AG, dengan tersangka DBM.
Kasus ini sendiri mencuat setelah peristiwa pada 20 September 2026 di Kota Madiun. Penyidik menjerat DBM dengan pasal pembunuhan berencana. Sorotan Reza menambah dimensi baru dalam diskusi publik mengenai kualitas konstruksi perkara, khususnya soal bagaimana penyidik merumuskan niat pelaku dalam dokumen penyidikan.
Bagi Reza, ketepatan diksi bukan sekadar soal gaya bahasa. Pilihan kata dalam narasi penyidikan menentukan seberapa berat pasal yang bisa dibuktikan dan pada akhirnya berpengaruh pada besaran hukuman yang menanti tersangka. Karena itu, ia mendorong aparat lebih cermat dalam merumuskan motif agar tidak melemahkan sendiri dakwaan yang telah disiapkan.
Sumber: JPNN.com






