Lutimterkini- Sidoarjo — Seorang pria warga negara India berinisial MW, 31 tahun, diamankan petugas Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin (27/10). Pria itu diduga berupaya menyelundupkan serbuk emas seberat 1,14 kilogram yang disembunyikan di dalam tubuhnya. Rencananya, serbuk emas senilai miliaran rupiah tersebut akan dibawa ke Kuala Lumpur, Malaysia, dengan pesawat Malaysia Airlines bernomor penerbangan MH870.
Komandan Lanudal Juanda, Kolonel Laut (P) Henoch Nasarius Virzawan, menyatakan bahwa kasus ini menjadi yang pertama di Bandara Juanda dengan cara penyembunyian emas di dalam organ tubuh. Ia menyebut modus tersebut tergolong baru di Juanda. Di Indonesia, hanya sedikit bandara yang pernah mencatat kejadian serupa, antara lain Jakarta dan Bali.
Dari pemeriksaan fisik yang dilakukan petugas, serbuk emas itu dimasukkan ke dalam tiga kondom sebelum diselundupkan ke dalam rektum pelaku. Hasil penimbangan menunjukkan berat kotor 1.151,46 gram dan berat bersih 1.144,18 gram. Kadar kemurnian logam mulia tersebut tercatat sangat tinggi, mencapai 99,5 persen atau setara 23,88 karat.
Henoch merinci bahwa berat bruto sekitar 1.151 gram tersebar dalam tiga sampel, sementara berat bersihnya 1.144 gram dengan kandungan emas sekitar 99,5 persen. Nilai serbuk emas murni yang dibawa pelaku ditaksir mencapai Rp2.917.659.000 atau sekitar Rp2,9 miliar. Barang bukti itu, menurutnya, hendak dikirim pelaku menuju Kuala Lumpur.
Setelah ditangkap Satuan Tugas Pengamanan Bandara Juanda, MW bersama seluruh barang bukti diserahkan ke Bea Cukai Surabaya. Penanganan perkara ini turut melibatkan kepolisian dan otoritas keimigrasian guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan sindikat. Henoch menuturkan bahwa pihaknya menyerahkan proses hukum kepada Bea Cukai yang berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Kantor imigrasi juga dilibatkan karena tersangka merupakan warga negara asing.
Atas perbuatannya, MW dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ketentuan itu secara khusus mengatur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor.
Sumber: CNN Indonesia






