• Disclaimer
  • Home
  • Iklan
  • Kode Etik Jurnasitik
  • Kontak
  • Luwu Timur
  • Redaksi
  • VIDEO
Oktober 28, 2026
Info luwu timur
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
Info luwu timur
No Result
View All Result
Home National

Definisi Kerugian Perekonomian Negara di UU Tipikor Kembali Jadi Sorotan

28 Oktober 2026
in National, Politics
0
Definisi Kerugian Perekonomian Negara di UU Tipikor Kembali Jadi Sorotan

Foto: (CNBC Indonesia/Dovana Hasiana)

Share on FacebookShare on Twitter

Lutimterkini- Jakarta — Pemerintah tengah menimbang kemungkinan menghapus unsur kerugian perekonomian negara dari rumusan tindak pidana korupsi. Wacana itu muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang belum mencapai titik final.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan hal tersebut usai menghadiri pertemuan di kantor Dewan Ekonomi Nasional, Selasa (27/10/2026). Ia menjelaskan bahwa usulan penghapusan frasa kerugian perekonomian negara sempat mengemuka dalam diskusi-diskusi sebelumnya, tetapi belum diputuskan secara bulat.

Menurut Yusril, gagasan itu lahir dari kebutuhan memberikan kepastian hukum. Pemerintah menilai pembangunan ekonomi tidak akan berjalan optimal apabila masyarakat masih dibayangi ketidakpastian hukum dan rasa ketidakadilan. Karena itu, pemerintah ingin mempertegas batasan kerugian keuangan negara dalam regulasi antikorupsi.

Pasal 2 UU Tipikor saat ini mengatur pidana penjara dan denda bagi siapa pun yang memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Namun, pemerintah menilai definisi keuangan negara selama ini tersebar di banyak peraturan dan berpotensi menimbulkan tafsir ganda.

Yusril mencontohkan sejumlah regulasi yang memuat definisi keuangan negara, antara lain Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Banyaknya rumusan tersebut, menurut dia, membuat penegak hukum harus memilih definisi mana yang paling tepat diterapkan.

Ia menilai kondisi itu menyulitkan proses penegakan hukum karena muncul pertanyaan soal rujukan mana yang seharusnya dipakai dan mana yang paling cepat serta mudah dilaksanakan. Oleh sebab itu, pemerintah memandang penting mempertegas makna keuangan negara demi kepastian hukum.

Sementara itu, soal penghapusan unsur kerugian perekonomian negara, Yusril menegaskan pembahasan masih berlangsung dan belum ada kesimpulan akhir. Pemerintah akan terus menampung masukan sebelum merumuskan norma yang final dalam revisi UU Tipikor.

Sumber: CNBC Indonesia

ShareTweetShare

Related Posts

Truk Logistik RS Terjun ke Jurang 50 Meter di Mamasa, Seorang Tewas (Lutimterkini)

Truk Logistik RS Terjun ke Jurang 50 Meter di Mamasa, Seorang Tewas (Lutimterkini)

by redaksi
0

Lutimterkini- Mamasa — Kecelakaan tunggal menimpa sebuah truk kontainer di Jalan Poros Polewali-Mamasa, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Kendaraan...

Sekuriti Tewas Diterkam Buaya di Sungai Lariang Saat Perbaiki Pipa Pasir (Lutimterkini)

Sekuriti Tewas Diterkam Buaya di Sungai Lariang Saat Perbaiki Pipa Pasir (Lutimterkini)

by redaksi
0

Lutimterkini- Pasangkayu — Seorang pria berusia 40 tahun bernama Agus harus kehilangan nyawanya setelah diterkam buaya di Sungai Lariang, Kabupaten...

Kejurda Fins Swimming Sultra 2026 Digelar, Kendari Targetkan Bibit Perenang Masa Depan

Kejurda Fins Swimming Sultra 2026 Digelar, Kendari Targetkan Bibit Perenang Masa Depan

by redaksi
0

Lutimterkini- Kendari — Kejuaraan Daerah (Kejurda) Fins Swimming Nomor Kolam se-Sulawesi Tenggara (Sultra) 2026 resmi dibuka oleh Wakil Wali Kota...

Please login to join discussion

RECOMMENDED

Truk Logistik RS Terjun ke Jurang 50 Meter di Mamasa, Seorang Tewas (Lutimterkini)

Truk Logistik RS Terjun ke Jurang 50 Meter di Mamasa, Seorang Tewas (Lutimterkini)

Sekuriti Tewas Diterkam Buaya di Sungai Lariang Saat Perbaiki Pipa Pasir (Lutimterkini)

Sekuriti Tewas Diterkam Buaya di Sungai Lariang Saat Perbaiki Pipa Pasir (Lutimterkini)

  • 52.2M Fans
  • 134 Followers
  • 69.6k Followers
  • 206k Subscribers
  • 595 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • PT Vale Indonesia Tbk  Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    PT Vale Indonesia Tbk Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSN Kawasan Industri Malili, Nilai Investasi Rp 221 T dan Bakal Serap 40 Ribu Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan Ketua DPRD Lutim Soal Video Viral Dirinya Enggan Bersalaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News : 1 Warga Wawondula, Luwu Timur Positif Covid-19

    5517 shares
    Share 5517 Tweet 0
  • Breaking News : Tambah 9, Warga Lutim Positif Corona Jadi 11 Orang

    3743 shares
    Share 3743 Tweet 0
Info luwu timur

© 2021 NEWS

LUTIM TERKINI

  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Internasional
  • Bisnis
  • Science
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Regional
  • Sulsel
  • Travel
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2021 NEWS

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In