Lutimterkini- Jakarta — Pemerintah tengah menimbang kemungkinan menghapus unsur kerugian perekonomian negara dari rumusan tindak pidana korupsi. Wacana itu muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang belum mencapai titik final.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan hal tersebut usai menghadiri pertemuan di kantor Dewan Ekonomi Nasional, Selasa (27/10/2026). Ia menjelaskan bahwa usulan penghapusan frasa kerugian perekonomian negara sempat mengemuka dalam diskusi-diskusi sebelumnya, tetapi belum diputuskan secara bulat.
Menurut Yusril, gagasan itu lahir dari kebutuhan memberikan kepastian hukum. Pemerintah menilai pembangunan ekonomi tidak akan berjalan optimal apabila masyarakat masih dibayangi ketidakpastian hukum dan rasa ketidakadilan. Karena itu, pemerintah ingin mempertegas batasan kerugian keuangan negara dalam regulasi antikorupsi.
Pasal 2 UU Tipikor saat ini mengatur pidana penjara dan denda bagi siapa pun yang memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Namun, pemerintah menilai definisi keuangan negara selama ini tersebar di banyak peraturan dan berpotensi menimbulkan tafsir ganda.
Yusril mencontohkan sejumlah regulasi yang memuat definisi keuangan negara, antara lain Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Banyaknya rumusan tersebut, menurut dia, membuat penegak hukum harus memilih definisi mana yang paling tepat diterapkan.
Ia menilai kondisi itu menyulitkan proses penegakan hukum karena muncul pertanyaan soal rujukan mana yang seharusnya dipakai dan mana yang paling cepat serta mudah dilaksanakan. Oleh sebab itu, pemerintah memandang penting mempertegas makna keuangan negara demi kepastian hukum.
Sementara itu, soal penghapusan unsur kerugian perekonomian negara, Yusril menegaskan pembahasan masih berlangsung dan belum ada kesimpulan akhir. Pemerintah akan terus menampung masukan sebelum merumuskan norma yang final dalam revisi UU Tipikor.
Sumber: CNBC Indonesia






