• Disclaimer
  • Home
  • Iklan
  • Kode Etik Jurnasitik
  • Kontak
  • Luwu Timur
  • Redaksi
  • VIDEO
Februari 8, 2026
Info luwu timur
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
Info luwu timur
No Result
View All Result
Home Daerah

Kala Kajari Luwu Timur Bicara Tentang Restorative Justice

3 September 2021
in Daerah, Luwu Timur, National
0
Kala Kajari Luwu Timur Bicara Tentang Restorative Justice
Share on FacebookShare on Twitter

Malili, Lutimterkini-  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, M. Zubair menegaskan dalam penanganan perkara yang merupakan tugas utama kejaksaan dalam  penuntutan, memastikan tidak ada lagi penanganan  perkara yang bersifat transaksional. Selain  hal tersebut Kajari Zubair juga berbicara tentang restorative justice,

Kepada pewarta Lutimterkini.com, Jumat (03/09/2021), Kajari Zubair menuturkan bahwa keberadaanya di Luwu Timur bersama rekan-rekan Jaksa sebagai aparat penegak hukum  adalah bagaimana  memastikan  penegakan hukum bisa menciptakan tertib sosial, “ kalau tercipta tertib sosial masyarakat bisa berusaha dan bekerja dengan aman,” ujarnya.

Di sisi lain sambung Zubair, saat ini Jajaran Kejaksaan juga diharapkan menerapkan yang namanya restorative justice, yakni  bagaimana kita memberikan keadilan kepada masyarakat tidak melulu dengan pengadilan dan hukuman. Intinya restorative justice itu mengembalikan ke keadaan semula. Kita kedepankan penyelesaian masalah secara mediasi dan jalan perdamaian tanpa muncul masalah baru lagi. ” imbuh dia.

“ Sekarang pilihannya, kalau perkara kita teruskan ke Pengadilan  tidak ada damai. Yang bersalah dihukum, penjara  hal tersebut tidaklah serta merta menyelesaikan masalah. Peran kami bagaimana memediasi, kita pertemukan kedua belah pihak upayakan perdamaian dengan mengajak tokoh masyarakatnya dan penyidiknya. Kita sampaikan bagaimana menyadari kesalahannya dengan harapan agar tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut,” sambung Zubair.

Penerapan restorative justice ini juga berdasarkan Peraturan Kejaksaan  Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan  Restoratif. Dalam Perja Ini yang dimaksud dengan keadilan restoratif  adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban,  dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

“ Dalam Perja ini penghentian penuntutan berdasarkan keadlian restoratif  dilaksanakan dengan  berasaskan pada keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir serta cepat, sederhana dan biaya ringan,” pungkas Kajari Zubair. (LT/ACS).

Tags: Kejaksaan Negeri Luwu TimurMuh. ZubairPerja Nomor 15 Tahun 2020Restorative Justice
ShareTweetShare

Related Posts

KKLR Tegaskan Provinsi Luwu Raya Sudah Final Secara Konseptual

KKLR Tegaskan Provinsi Luwu Raya Sudah Final Secara Konseptual

by redaksi
0

MAKASSAR - Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) kembali menegaskan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya tetap berada pada satu garis...

PT CLM Gelar Musyawarah Desa : Konsistensi Pelaksanaan Program PPM

PT CLM Gelar Musyawarah Desa : Konsistensi Pelaksanaan Program PPM

by redaksi
0

Lutimterkini- Perusahaan pertambangan Nikel yang beroperasi di Luwu Timur, PT Citra Lampia Mandiri (CLM) menggelar musyawarah prpgram pengembangan dan pemberdayaan...

Sampaikan Update Proyek dan Hilirisasi dalam RDP DPR KomisI XII, PT Vale Indonesia Jelaskan Kepatuhan dan Kepastian Operasional

Sampaikan Update Proyek dan Hilirisasi dalam RDP DPR KomisI XII, PT Vale Indonesia Jelaskan Kepatuhan dan Kepastian Operasional

by redaksi
0

Jakarta — Perusahaan pertambangan nikel berkelanjutan, PT Vale Indonesia Tbk (“PT Vale atau “Perseroan”; IDX: INCO), menghadiri undangan Rapat Dengar...

Please login to join discussion

RECOMMENDED

KKLR Tegaskan Provinsi Luwu Raya Sudah Final Secara Konseptual

KKLR Tegaskan Provinsi Luwu Raya Sudah Final Secara Konseptual

PT CLM Gelar Musyawarah Desa : Konsistensi Pelaksanaan Program PPM

PT CLM Gelar Musyawarah Desa : Konsistensi Pelaksanaan Program PPM

  • 52.2M Fans
  • 138 Followers
  • 69.6k Followers
  • 207k Subscribers
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • PT Vale Indonesia Tbk  Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    PT Vale Indonesia Tbk Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSN Kawasan Industri Malili, Nilai Investasi Rp 221 T dan Bakal Serap 40 Ribu Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan Ketua DPRD Lutim Soal Video Viral Dirinya Enggan Bersalaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News : 1 Warga Wawondula, Luwu Timur Positif Covid-19

    5517 shares
    Share 5517 Tweet 0
  • Breaking News : Tambah 9, Warga Lutim Positif Corona Jadi 11 Orang

    3743 shares
    Share 3743 Tweet 0
Info luwu timur

© 2021 NEWS

LUTIM TERKINI

  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Internasional
  • Bisnis
  • Science
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Regional
  • Sulsel
  • Travel
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2021 NEWS

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In