Malili, Lutimterkini- Kejaksaan Negeri Luwu Timur menggelar pemusnahan barang bukti sejumlah perkara tindak pidana umum, Senin (13/09/2021) . Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Kawasan Puncak Indah Malili.
“ Barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekutan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Malili dan, Pengadilan Tinggi Makassar serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ungjap Kajari Luwu Timur, Muh. Zubair.
Barang bukti dan hasil rampasan yang disita meliputi 102, 2 gram narkotika jenis sabu-sabu, 435,5 gram ganja dan 254,5 gram tembakau sintetis. Selain itu barang bukti dan rampasan yang ikut dimusnahkan dari hasil kejahatan sektor perikanan dan kehutanan.
Pemusnahan barang bukti dan rampasan ini juga dihadiri Bupati Luwu Timur Budiman, Kapolres AKBP Silvester Somamora, Perwira Penghubung Mayor (Inf) Martinus Pagassing, Badawi Alwi (mewakili ketua DPRD) serta kepala Bea Cukai Malili.
“ Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi terhadap kinerja aparat hukum dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat untuk memastikan kenyamanan kita dalam beraktivitas,” imbuh Bupati Budiman dalam sambutannya.
Usai pemusanahan, dilakukan penanaman pohon Mangga jenis Arum Manis di depan kantor Kejaksaan Negeri Malili. (LT/ACS)






