Lutimterkini- Hasil rapat forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) plus kepala Badan Pertanahan Nsional (BPN) Luwu Timur, Senin (19/06/2023) menyepakati pembentukan satuan tugas khusus (Satgassus) perihal sengakrut lahan Old Camp di Sorowako.
Rapat koordinasi Forkopimda plus BPN ini berlangsung di ruang pertemuan bupati Luwu Timur Kawasan Puncak Indah Malili yang dipimpin langsung bupati Budiman dan dihadiri Kapolres AKBP Silvester Simamora, perwakilan ketua Pengadilan Negeri, perwakilan Kajari, Perwira Penghubung dan kepala BPN Ibrahim Nur. Selain itu hadir pula asisten pemerintahan Aini Endis Anrika serta sejumlah kepala OPD Luwu Timur dan manajemen PT Vale Indonesia Tbk Endra Kusumah.
Sekadar diketahui, issu pelepasan hak tanah Old Camp bermula sejak tahun 1974 tentang kesepakatan fatwa tata guna tanah. Saat itu PT Inco berkoitmen menyediakan lahan pemukiman masyarakat Sorowako terdampak. Selanjutnya pada tahun itu juga terbit SK kepala daerah Luwu Nomor 29/II/KDL/74 yang menyebutkan terdapat 62 KK masyarakat Sorowako yang belum mendapatkan ganti rugi tanah. Namun menurut PT. Inco semuanya sudah terbayarkan.
Dalam perjalannnya, pada 2002 Pemkab Luwu Utara membnetuk tim penanganan masalah antara masyarakat Sorowako, yang mana pada Andi Baso AM selaku ketua KWAS dan perwakilan masyarakat Sorowako meminta fasilitasi Pemda dan DPRD Luwu Utara.
Selanjutnya, pada 2002 terbit SK Bupati Luwu Utara nomor 50 dan SK bersama 5 juli 2002 perihal penetapan lokasim penyiapan kavling pemukiman dan pembangunan perumahan oleh PT. Inco Tbk Penyediaan lahan masyarakat 62 orang dengan luas 20×30/ kavling dan 36 orang yang tinggal di tepian Danau Matano dengan luasan 10 x 29/ kavling.
Pada 2002 tersebut pemerintah Luwu Utara memberikan dana kemanusiaan dan lahan/ kavling dari perusahaan kepada 62 orang masyarakat Sorowako terdampak.
Seiring berjalannya waktu, pada 2020 aksi penyerobotan lahan terjadi di daerah Songko. Sejumlah warga saat itu menuntut penyediaan lahan pemukiman masyarakat Sorowako terdampak yang melahirkan MoU penyediaan permukiman lahan Old Camp.
MoU tersebut ditandatangani oleh Lukamn Hakim (ketua KWAS) dan Andi Baso AM selaku pemegang kuasa masyarakat Sorowako terdampak sebagai pihak pertama. Sementara pihak kedua yakni PT Vale diwakili Gunawardana Vinyaman serta wakil bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam .Sengkarut pengalihan hak lahan OLD Camp makin meruncing setelah organisasi KWAS selaku penerima mengalami dualisme. Dualisme di tubuh KWAS ini melibatkan kubu Lukman Hakim dan Andi Baso Makmur.
Belakangan diketahui, polemik mengenai dualisme kepengurusan di tubuh Perkumpulan Kerukunan Wawania Asli Sorowako (KWAS), berakhir. Hal ini menyusul keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang mengesahkan Pendirian Perkumpulan Kerukunan Wawania Asli Sorowako, tertanggal 25 April 2022.
Kembali ke Satgassus yang dibentuk Pemkab Luwu Timur bertujuan menyelesaikan sengkarut pelepasan hak tanah Old Camp. “ Untuk menuntaskan masalah ini agar tidak berlarut-larut kami (Forkopimda) sepakat memperluas tim penyelesaian pelepasan hak tanah Old Camp Sorowako. Mudah-mudahan tim ini nantinya akan mengkaji lebih dalam melakukan verifikasi terhadap warga asli Sorowako yang memang berhak mendapatkan lahan yang tentunya sesuai dengan regulasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh bupati Budiman menutup rapat koordinasi tersebut. (Lt/sps).






