Lutimterkini- Insiden mengejutkan terjadi di Luwu Timur ketika sebuah mobil yang membawa uang transportasi untuk saksi TPS tim Budiman-Akbar digerebek secara paksa oleh sekelompok warga. Massa yang bertindak anarkis mengepung kendaraan tersebut sebelum akhirnya digiring ke Polres Luwu Timur.
Juru Bicara Budiman-Akbar, Ibriansyah Irawan, mengecam keras tindakan main hakim sendiri tersebut. “Tindakan seperti ini tidak dapat dibenarkan secara hukum. Mobil pribadi adalah milik seseorang yang dilindungi oleh undang-undang. Penggeledahan hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum, bukan oleh kelompok masyarakat,” tegas Rian.
Menurutnya, jika ada dugaan pelanggaran hukum, seharusnya dilaporkan kepada pihak berwenang tanpa harus mengambil tindakan sepihak. “Ini adalah negara hukum, dan setiap permasalahan harus diselesaikan sesuai prosedur hukum, bukan dengan tindakan anarkis,” tambahnya.
Polres Luwu Timur Diminta Usut Tuntas
Insiden penggerebekan mobil yang membawa uang transportasi saksi TPS tim Budiman-Akbar oleh warga secara paksa kini menjadi perhatian publik. Setelah digerebek secara anarkis, mobil tersebut diamankan ke Polres Luwu Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
Juru Bicara Budiman-Akbar, Ibriansyah Irawan, meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan anarkis tersebut. “Kami percaya Polres Luwu Timur akan menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Namun, tindakan main hakim sendiri seperti ini harus dihentikan dan pelakunya diberikan sanksi sesuai hukum,” tegas Rian.
Ia menambahkan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui tindakan sepihak. “Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusivitas jelang hari pencoblosan. Semua pihak harus menghormati hukum dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan di luar kewenangan mereka,” tutupnya. (Lt/sps/acs)