Lutimterkini- Badan pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur terus meningkatkan sosialisasi terhadap pengusaha,terkhusus pengusaha hotel dan restauran agar taat membayar pajak.
kepala badan pendapatan daerah (Bapenda) Luwu Timur,Muhammad Said, kepada Lutimterkini.com, Jumat (17/02/2023) mengungkapkan hasil dari pajak tersebut tentunya akan kembali ke masyarakat,seperti digunakan dalam pembangunan infrastruktur. Olehnya itu wajib pajak harus senantiasa menyadari betapa pentingnya membayar pajak.
“Alhamdulillah untuk saat ini pembayaran pajak dari pengusaha hotel dan restauran sangat lancar,begitupun dengan pajak yang dikenakan pada setiap warung makan”ujar Said
Dia mengatakan,untuk pembayaran pajak dikenakan 10 persen,namun pajak tersebut tentunya dibayar oleh konsumen.
“Jika ada yang membayar di setiap warung makan maupun hotel dan restauran itu di hitung dengan pajaknya 10 persen,sehingga yang dibebankan pajak yakni konsumen”tandasnya.(Lt/ft)