Makassar, Lutimterkini- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Luwu Timur, Masdin didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Kasi Kemitraan Komunikasi dan Informasi Publik, Kasi Pengelolaan Informasi Publik serta beberapa staf, melakukan presentasi penyelenggaraan kerbukaan informasi publik (KIP) di Kabupaten Luwu Timur pada kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan di Ruang Command Center, Gedung A lantai IV Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jl. Urip Sumoharjo No. 269, Makassar, Jumat (16/10/2020).
Di hadapan empat orang tim penilai yang berasal dari internal dan eksternal Komisi Informasi Sulsel, Masdin memaparkan dua fokus utama pada presentasinya yakni Inovasi dan Kolaborasi. Inovasi mengenai pelayanan informasi publik tahun 2020 dan inovasi pelayanan informasi publik dalam masa pandemi covid19, manfaat dari inovasi bagi publik (masyarakat), dan strategi inovasi agar penerapannya efektif dan berkelanjutan.
Sementara untuk kolaborasi yang dilakukan oleh badan publik dengan badan publik lainnya dan/atau masyarakat dalam rangka melaksanakan keterbukaan informasi publik secara berkelanjutan, terkait proses penyediaan informasi publik, proses pelayanan informasi publik dan proses penyebarluasan informasi publik.
Masdin menguraikan, untuk inovasi pelayanan informasi publik tahun 2020 antara lain ; pembuatan website disetiap SKPD dan Desa, penyediaan layanan internet bagi Pemerintah Desa, layanan internet di ruang publik di 12 titik, layanan dukcapil masuk desa, aplikasi antrian layanan kesehatan, dan yang terbaru aplikasi Lutim – TA.
“Kemudian untuk inovasi pelayanan informasi publik di masa pandemi berupa pembuatan website dan aplikasi covid19, infografis perkembangan covid19 setiap hari, pengurusan dokumen kependudukan melalui aplikasi whatsApp, dan aplikasi pendaftaran beasiswa gratis,” urau Masdin.
Kemudian untuk menyebarluaskan informasi-informasi publik, mantan Camat Nuha ini mengatakan bahwa telah berkolaborasi dengan 9 media cetak dan 23 media online, ada juga MoU dengan PT. Telkom terkait penyediaan sarana dan prasarana TIK, MoU penyebarluasan informasi dengan LKBN Antara, kerjasama dengan kelompok pegiat literasi dan kelompok informasi masyarakat (KIM).
Adapun manfaat dari inovasi publik ini berupa publik dapat mengakses informasi yang dibutuhkan secara real time, memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pelayanan publik, publik dapat mengetahui program kerja Pemda, memberikan solusi dalam pemecahan masalah, serta memberikan kenyamanan dan kepastian hukum.
“Terakhir strategi yang kami terapkan agar inovasi ini berjalan efektif dan berkelanjutan, kami melakukan update data / informasi secara berkala, sosialisasi kepada publik melalui berbagai saluran baik media massa maupun media sosial, dan melakukan kolaborasi dengan organisasi sosial,” tandas Masdin.
Merespon paparan Kadis Kominfo, para tim penilai menitipkan beberapa pesan untuk PPID Luwu timur seperti pembuatan website khusus PPID Lutim yang bisa diakses publik, melengkapi daftar informasi publik berdasarkan kategori, SOP keterbukaan informasi publik serta memaksimalkan fungsi gedung PPID untuk pelayanan informasi publik.
“Dengan potensi yang dimiliki Luwu timur saat ini baik dari sisi anggaran maupun sarana, kami berharap Lutim akan lebih maju lagi dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik,” kata Fauziah Erwin, ketua tim penilai dari Komisi Informasi Sulsel. (ikp/kominfo)