• Disclaimer
  • Home
  • Iklan
  • Kode Etik Jurnasitik
  • Kontak
  • Luwu Timur
  • Redaksi
  • VIDEO
Februari 8, 2026
Info luwu timur
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
Info luwu timur
No Result
View All Result
Home Daerah

Begini Penjelasan MK Perihal Registrasi 132 Gugatan Pilkada 2020

19 Januari 2021
in Daerah, Luwu Timur, National
0
Begini Penjelasan  MK  Perihal Registrasi 132 Gugatan Pilkada 2020
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lutimterkini- Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia secara resmi telah menerbitkan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) sebagai tindaklanjut permohonan sengketa perselisihan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2020. Tahapan registrasi ini juga diatur dalam Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas  Peraturan  Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Juru bicara MK, Fajar Laksono kepada awak media di Jakarta, Senin (18/01/2021) mengungkapkan dari 136 permohonan sengketa pilkada yang diajukan, sebanyak 132 perkara diantaranya telah terigestrasi, dengan rincian 7 perkara pemilihan Gubernur, 112 untuk pemilihan bupati  dan 12 lainnya adalah perkara hasil pemilihan walikota.

“ Prinsip (registrasi) perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah adalah kegiatan yang bersifat administratif yang dilakukan oleh bagian Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.  Proses registrasi merupakan tata kelola perkara atas permohonan yang diajukan ke MK agar lebih tertib. Jadi registrasi ini bersifat administratif yang tercatat dalam buku registrasi perkara konstitusi , belum masuk dalam penilaian substansi materi gugatan yang diajukan pemohon,” tandas fajar.

Dia melanjutkan, ada 4 perkara yang dinyatakan gugur atau tidak akan disidangkan karena pemohon mencabut gugatannya dan terdapat  pendaftaran ganda dalam sistem. “ Untuk perkara yang sudah diregistrasi ini akan dilakukan sidang pemeriksaan pendahuluan  pada tanggal 26 Januari 2021 pekan depan,” sambungnya.

Dijelaskan,  sesuai dengan Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020 bahwa penyampaian salinan  akta registrasi perkara konstitusi (ARPK)  dari pemohon kepada termohon (KPU)  dan Bawaslu  Propinsi, kabupaten dan  kota dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2021.  “pemberitahuan sidang pertama akan disampaikan pada 18-20 Januari 2021. Kemudian, sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada 26 Januari 2021 sesuai yang telah dijadwalkan. “ tutup Fajar. (LT/Rilis/Fr).

Tags: Gugatan Pilkada 2020Mahkamah KonstitusiRegistrasi Permohonan Sengketa Pilkada 2020
ShareTweetShare

Related Posts

KKLR Tegaskan Provinsi Luwu Raya Sudah Final Secara Konseptual

KKLR Tegaskan Provinsi Luwu Raya Sudah Final Secara Konseptual

by redaksi
0

MAKASSAR - Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) kembali menegaskan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya tetap berada pada satu garis...

PT CLM Gelar Musyawarah Desa : Konsistensi Pelaksanaan Program PPM

PT CLM Gelar Musyawarah Desa : Konsistensi Pelaksanaan Program PPM

by redaksi
0

Lutimterkini- Perusahaan pertambangan Nikel yang beroperasi di Luwu Timur, PT Citra Lampia Mandiri (CLM) menggelar musyawarah prpgram pengembangan dan pemberdayaan...

Sampaikan Update Proyek dan Hilirisasi dalam RDP DPR KomisI XII, PT Vale Indonesia Jelaskan Kepatuhan dan Kepastian Operasional

Sampaikan Update Proyek dan Hilirisasi dalam RDP DPR KomisI XII, PT Vale Indonesia Jelaskan Kepatuhan dan Kepastian Operasional

by redaksi
0

Jakarta — Perusahaan pertambangan nikel berkelanjutan, PT Vale Indonesia Tbk (“PT Vale atau “Perseroan”; IDX: INCO), menghadiri undangan Rapat Dengar...

Please login to join discussion

RECOMMENDED

KKLR Tegaskan Provinsi Luwu Raya Sudah Final Secara Konseptual

KKLR Tegaskan Provinsi Luwu Raya Sudah Final Secara Konseptual

PT CLM Gelar Musyawarah Desa : Konsistensi Pelaksanaan Program PPM

PT CLM Gelar Musyawarah Desa : Konsistensi Pelaksanaan Program PPM

  • 52.2M Fans
  • 138 Followers
  • 69.6k Followers
  • 207k Subscribers
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • PT Vale Indonesia Tbk  Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    PT Vale Indonesia Tbk Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSN Kawasan Industri Malili, Nilai Investasi Rp 221 T dan Bakal Serap 40 Ribu Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan Ketua DPRD Lutim Soal Video Viral Dirinya Enggan Bersalaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News : 1 Warga Wawondula, Luwu Timur Positif Covid-19

    5517 shares
    Share 5517 Tweet 0
  • Breaking News : Tambah 9, Warga Lutim Positif Corona Jadi 11 Orang

    3743 shares
    Share 3743 Tweet 0
Info luwu timur

© 2021 NEWS

LUTIM TERKINI

  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Internasional
  • Bisnis
  • Science
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Regional
  • Sulsel
  • Travel
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2021 NEWS

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In