Malili, Lutimterkini- Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD kabupaten Luwu Timur mempertanyakan komitmen pemerintah provinsi Sulawesi Selatan untuk membayarkan dana bagi hasil (DBH) yang bersumber dari pajak air permukaan (Water Levy) PT. Vale Indonesia, Tnk. Pertemuan konsultasi antara Banggar DPRD Luwu Timur bersama DPRD Sulsel menghadirkan dinas pendapatan dan keuangan Pemprov Sulsel di ruang komisi C DPRD Sulsel, Selasa (16/11/2021).
“Bagaimana bisa dana bagi hasil pajak air permukaan (water Levy ) PT. Vale untuk kami ( Luwu Timur) pada triwulan kedua dan ketiga tahun ini belum ditransfer Propinsi ke kas daerah Luwu Timur “ ujar Usman Sadik, wakil ketua DPRD Luwu Timur dengan nada tinggi.
Seperti diketahui dana bagi hasil (DBH) pajak terhadap penggunaan sumber air di permukaan (Water Levy) PT. Vale dibayarkan emiten pertambangan ini ke kas Negara dalam empat kali setiap tahunnya (pertriwulan). “ “ 80 persen merupakan hak pemerintah kabupaten Luwu Timur dan 20 persen sisanya untuk Pemprov Sulsel,” ujar Ramadhan Pirade, kepala dinas pengelolaan keuangan daerah Luwu Timur.
Menurut Usman Sadik, jumlah penerimaan dana bagi hasil (DBH) water Levy PT. Vale yang belum ditransfer Pemprov Sulsel ke kas daerah Luwu Timur untuk triwulan kedua dan ketiga tahun 2021 ini sebesar Rp. 46 Miliar.
Lalu bagaimana rumus (perhitungan) DBH Water Levy PT. Vale yang dilakukan kepala UPT Dispenda Pemprov Sulsel wilayah XIII dan Direksi PT. Vale Indonesia, Tbk ?
Rumus
Water Levy/ triwulan= $5.000 X MW X LME / 1,85 X 0,25
Keterangan :
- $ 5.000 adalah tariff per MW terpasang per tahun
- MW adalah kapasitas terpasang
- LME adalah harga rata-rata Nikel (LME price- US$ per pon)
- 1,85 adalah standar harga Nikel per pon
- 0,25 adalah per kwartal (0,25 tahun).
Saat ini PT. Vale Indonesia dalam operasionalnya ditunjang 3 pembangkit listrik tenaga air (PLTA) masing-masing PLTA Larona dengan kapasitas 165 MW, PLTA Balambano kapasitas 110 MW dan PLTA Karebbe dengan kapasitas 90 MW. (LT/ACS).