Lutimterkini- — Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) menjadi indikator utama dalam mengukur kinerja ekonomi suatu daerah. Secara definisi, PDRB merupakan nilai tambah bruto seluruh barang dan jasa yang tercipta atau dihasilkan di suatu wilayah dalam periode tertentu, sebagai hasil dari berbagai aktivitas ekonomi.
Struktur ekonomi suatu daerah dapat dilihat melalui distribusi PDRB atas dasar harga berlaku menurut lapangan usaha. Indikator ini menggambarkan peranan masing-masing sektor dalam perekonomian. Sektor dengan kontribusi terbesar mencerminkan basis ekonomi yang menjadi tulang punggung wilayah tersebut.
Di Kabupaten Luwu Timur, sektor pertambangan dan penggalian masih menjadi sektor unggulan dalam lima tahun terakhir. Dari total sekitar 20 kategori lapangan usaha, sektor ini secara konsisten menyumbang lebih dari 40 persen terhadap total PDRB daerah.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Luwu Timur tahun 2026, nilai PDRB Luwu Timur menunjukkan tren meningkat meski sempat mengalami fluktuasi. Pada tahun 2021, PDRB tercatat sebesar Rp 23,61 triliun, kemudian naik menjadi Rp 28,41 triliun pada 2022, dan kembali meningkat menjadi Rp 30,69 triliun pada 2023. Pada 2024 sempat mengalami penurunan menjadi Rp 30,39 triliun, sebelum kembali naik ke angka Rp 31,65 triliun pada tahun 2025.
Kontribusi sektor pertambangan terhadap total PDRB juga sangat signifikan. Pada 2021, sektor ini menyumbang Rp 10,387 triliun atau 43,99 persen. Angka tersebut meningkat tajam pada 2022 menjadi Rp 14,212 triliun (50,03 persen), lalu Rp 15,441 triliun (50,30 persen) pada 2023. Meski mengalami penurunan kontribusi pada 2024 sebesar Rp 13,373 triliun (43,99 persen) dan kembali turun menjadi Rp 13,290 triliun (41,99 persen) di 2025, sektor ini tetap menjadi penopang utama ekonomi daerah.
Tidak hanya dari sisi kontribusi, sektor pertambangan juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi tertinggi pada tahun 2025. Dari total pertumbuhan ekonomi Luwu Timur sebesar 3,7 persen, sektor pertambangan dan penggalian menyumbang sebesar 1,57 persen, atau lebih dari separuh pertumbuhan tersebut.
Menanggapi berbagai pertanyaan publik terkait keabsahan data, Kepala BPS Luwu Timur, Abdullah. P, S.Si, M.Si, menegaskan bahwa seluruh data yang dipublikasikan telah melalui proses ilmiah yang ketat.
“Badan Pusat Statistik bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Seluruh data yang kami publikasikan, termasuk PDRB dan Luwu Timur Dalam Angka 2026, disusun melalui metodologi statistik yang baku, terstandar secara nasional, dan mengikuti pedoman internasional,” ujarnya saat ditemui di Kantor Badan Pusat Statistik Luwu Timur, Jl. Ki Hajar Dewantara, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Selasa (14/4/2026) siang.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan data tidak hanya bersumber dari satu pihak, melainkan kombinasi antara data primer hasil survei BPS dan data sekunder dari berbagai instansi pemerintah, BUMN/BUMD, serta pelaku usaha. Seluruh data tersebut melalui tahapan verifikasi, validasi, dan konsistensi sebelum dipublikasikan.
“Khusus untuk PDRB, perhitungannya mengikuti kerangka System of National Accounts (SNA) yang digunakan secara internasional. Selain itu, BPS juga menerapkan mekanisme revisi data apabila ditemukan pembaruan informasi yang lebih akurat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Abdullah menegaskan bahwa BPS membuka ruang bagi publik untuk melakukan klarifikasi dan memahami metodologi yang digunakan.
“Kami memahami bahwa publik berhak mempertanyakan data. Oleh karena itu, BPS membuka ruang diskusi dan menyediakan metadata yang menjelaskan sumber serta metode penghitungan secara rinci. Kami mengajak semua pihak melihat data secara utuh agar tidak terjadi misinterpretasi,” jelasnya.
Ia juga menekankan komitmen BPS dalam menjaga integritas dan independensi.
“BPS berkomitmen menjaga integritas dan independensi statistik. Kami memastikan bahwa data yang dirilis bebas dari intervensi pihak manapun dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun administratif,” tutupnya.(Lt/sps/acs/adn)






