Lutimterkini- Wakil Bupati Luwu Timur, Mochammad Akbar Andi Leluasa didampingi Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Lutim, Amiruddin Rumae membuka kegiatan sosialisasi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Tahun 2023, di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Lutim, Senin (11/12/2023).
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri, Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan, Alamsyah, Kepala Dinas P2KB, Hj. Puspawati, para Camat se-Lutim, para Kepala Desa/Lurah se-Lutim dan Save The Children.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Lutim, Mochammad Akbar Andi Leluasa mengatakan, anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan sebuah bangsa dan negara, agar kelak mampu menjalankan peran tersebut.
Setiap anak, kata Ia, perlu mendapat kesempatan yang seluas-seluasnya untuk hidup, berkembang dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Maka pemerintah indonesia telah mengeluarkan kebijakan dan melaksanakan berbagai program yang mendukung pemenuhan hak dan perlindungan anak seperti pengembangan kabupaten/kota layak anak, pembentukan forum anak dan lain-lain,” kata Akbar Andi Leluasa.
Lebih lanjut, Akbar mengatakan bahwa, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan penelitian diberbagai wilayah Indonesia yang menghasilkan gagasan dan strategi gerakan perlindungan anak terpadu berbasi masyarakat (PATBM). Dimana PATBM adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.
“Jadi jika lihat berita akhir-akhir ini ada ayah yang membunuh anaknya, bukan hanya memukul, bully tetapi sampai pada pembunuhan. Maka dari itu, pentingnya peran pemerintah pusat maupun daerah untuk mengedukasi seluruh masyarakat agar anak-anak di Kabupaten Luwu Timur dapat perlindungan yang baik,” jelas Wakil Bupati Lutim.
Oleh karena itu, Akbar Andi Leluasa berharap dengan kegiatan sosialisasi ini, permasalahan kekerasan terhadap anak mulai dari desa, kecamatan hingga kabupaten dapat benar-benar menjadi perhatian semua unsur yang ada di masyarakat.
“Para kepala desa sebagai pemimpin pemerintahan desa harus mampu mendorong pembentukan relawan atau penggerak bagi perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat, karena dengan adanya PATBM ini akan menguatkan kapasitas masyarakat dalam melakukan upaya perlindungan anak dan memecahkan secara mandiri permasalahan kekerasan yang terjadi di lingkungan masing-masing,” harapnya. (dew/ikp-humas/kominfo-sp)