Lutimterkini- Bupati Luwu Timur Budiman memberikan jawaban terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan fraksi Nasdem tentang Ranperda pendirian BUMD PT Gemilang Luwu Timur. Jawaban bupati ini disampaikan dalam sidang paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Luwu Timur, Kamis *23/11/2024).
Terhadap Pemandangan Umum Fraksi NASDEM yang disampaikan oleh Anggota Dewan yang terhormat Saudara Samuel Kandati
Menurut Budimna, Keberadaan BUMD yang telah dibentuk selama ini sejak tahun 2012 belum berdampak signifikan kepada pendapatan daerah dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Luwu TImur, disebabkan perusahaan yang telah ada n sebelumnya, belum optimal dalam melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang Balk dan masih terdapat saham swasta, sedangkan BUMD baru yang akan didirikan seluruh modalnya akan dimlliki oleh Pemerlntah Kabupaten Luwu Timur, sehlngga diharapkan pengelolaannya akan jauh leblh balk guna peningkatan pendapatan asll daerah.
Kegiatan usaha BUMD yang didirikan akan dilaksanakan sesuai dengan analisis kelayakan usaha dalam dokumen usuian rencana Pendirian BUMD Kabupaten Luwu Timur yang telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dengan tetap memperhatikan kondisi kebutuhan daerah Kabupaten Luwu Timur. Adapun bisnis utama (core business) BUMD yang akan dibentuk yakni bidang 12 pertambangan.
Terkait dengan bidang usaha yang sama dengan BUMD yang telah terbentuk sebelumnya, kedudukan badan hukum BUMD sebelumnya sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan pemndangundangan. Komposisi saham yang dikeluarkan oleh BUMD yang akan didirikan merupakan seluruhnya saham 100% (Seratus Persen) milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Dalam penyertaan modal, untuk pertama kali modal disetor paling sedikit 25% (Dua Puluh Lima Persen) dari modal dasar dan akan disetor penuh. Skema biaya investasi pada rencana kegiatan usaha pertambangan BUMD akan dllakukan secara bertahap. Hal Ini dilakukan agar struktur APBD Kabupaten Luwu Timur tidak mengganggu pemblayaan APBD, khususnya pada pemenuhan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta sosial. (Lt/sps/acs)