Lutimterkini- — Seorang warga Luwu Timur, Awaluddin, memenuhi panggilan penyidik Polres Luwu Timur setelah dilaporkan PT Panca Digital Solution (PDS) terkait dugaan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan.
Namun di balik laporan tersebut, muncul persoalan lain yang dinilai perlu dibuka secara terang, yakni status empat bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) dan proses plotting atau pemetaan digital bidang tanah melalui ATR/BPN.
Usai menjalani pemeriksaan, Awaluddin bersama kuasa hukumnya, Muhammad Askar Sudana Ismail, memberikan keterangan kepada sejumlah jurnalis di Warung Kopi Mammi, Malili, Kamis (20/8/2026).
Awaluddin menjelaskan, keberadaannya di lokasi bukan untuk mengganggu aktivitas perusahaan, melainkan karena menerima kuasa dari pihak yang mengklaim sebagai pemegang hak atas tanah berdasarkan sertifikat.
«“Pertanyaannya kenapa saya di sana. Saya di sana karena ada kuasa dari pemilik sertifikat hak milik. Saya hanya menjaga dan mengontrol agar tidak ada pihak lain menguasai lokasi tersebut,” kata Awaluddin.»
Ketika ditanya mengenai aktivitas pertambangan yang disebut telah dirintangi, Awaluddin mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan PT PDS yang sedang berlangsung di lokasi.
Menurut pihak Awaluddin, kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan: kegiatan pertambangan apa yang sebenarnya disebut telah dihalangi?
Konflik Lahan Bergeser ke Laporan Pidana
Kuasa hukum Awaluddin, Muhammad Askar Sudana Ismail, mengatakan perkara tersebut seharusnya dilihat secara utuh karena berawal dari persoalan hak dan penguasaan tanah.
Menurut Askar, objek yang dikuasakan kepada Awaluddin merupakan bagian dari bidang tanah yang telah memiliki sertifikat hak milik.
Ia menilai apabila PT PDS mempunyai klaim yang berbeda terhadap objek tersebut, maka dasar penguasaan masing-masing pihak semestinya terlebih dahulu diuji secara terang.
«“Kami melihat ada persoalan lahan yang kemudian berkembang menjadi laporan dugaan menghalangi kegiatan pertambangan. Padahal objek yang dipersoalkan telah memiliki sertifikat. Kalau ada pihak lain yang merasa memiliki hak, tentu alas haknya juga perlu diuji,” ujarnya.»
Askar juga menyoroti kewajiban penyelesaian hak atas tanah dalam kegiatan pertambangan.
Menurutnya, sejauh informasi yang diperoleh pihaknya, belum pernah terjadi komunikasi ataupun penyelesaian langsung antara PT PDS dengan pemegang sertifikat atas bidang yang dipersoalkan.
Ia berharap penyidik memeriksa tidak hanya tindakan Awaluddin, tetapi juga dasar penguasaan perusahaan terhadap lokasi dan proses penyelesaian hak atas tanah yang diklaim telah dilakukan.
Empat SHM Terbit Sejak 1983
Berdasarkan dokumen dan kronologi yang disampaikan keluarga, penguasaan tanah bermula sekitar 1981, ketika Alm. Drs. Usman Effendi memperoleh tanah melalui transaksi pengalihan dari pemilik sebelumnya.
Pada 1983, kemudian diterbitkan empat Sertifikat Hak Milik yang secara keseluruhan mencakup sekitar 72.392 meter persegi di Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Menurut keluarga pemegang hak, selama puluhan tahun mereka tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai pembatalan, pencabutan, pelepasan ataupun penghapusan hak terhadap sertifikat tersebut.
Keluarga juga menyatakan tidak pernah melakukan pelepasan hak kepada pihak lain.
Plotting Sertifikat Jadi Bagian Penting Persoalan
Perkembangan penting terjadi ketika pemegang hak melakukan penelusuran dan pembaruan data pertanahan melalui ATR/BPN.
Dalam periode digitalisasi data pertanahan sekitar 2023–2025, bidang-bidang tersebut menurut pihak keluarga sempat dapat ditelusuri melalui aplikasi resmi pertanahan seperti Sentuh Tanahku dan Bhumi ATR/BPN.
Proses tersebut bukan penerbitan sertifikat baru.
Plotting pada dasarnya dilakukan untuk mencocokkan dan memastikan posisi bidang sertifikat dalam sistem pemetaan pertanahan digital berdasarkan data yang telah tercatat.
Pihak keluarga kemudian mendatangi Kantor Pertanahan untuk memastikan kembali posisi bidang, dan proses pengukuran serta pencocokan lokasi dilakukan berdasarkan dokumen sertifikat yang dimiliki.
Namun pada akhir 2025 hingga awal 2026, menurut pihak keluarga, data empat bidang tersebut tidak lagi terlihat pada aplikasi yang sebelumnya dapat diakses.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan karena pemegang hak mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai adanya pembatalan, pemblokiran ataupun perubahan status sertifikat.
Pada 4 Mei 2026, klarifikasi secara tertulis kemudian diajukan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur melalui saudara Awaluddin yang juga merupakan sekjen LSM P2KH.
Juli 2026, Plotting Kembali Muncul
Setelah dilakukan pengurusan melalui prosedur pertanahan yang berlaku, menurut pihak pemegang hak, sekitar Juli 2026 data plotting bidang tersebut kembali muncul dalam sistem.
Perkembangan ini dinilai penting karena menunjukkan bahwa proses pencarian lokasi dilakukan melalui mekanisme resmi ATR/BPN dan bukan dengan menentukan sendiri posisi tanah.
Pihak Awaluddin menegaskan bahwa dirinya maupun keluarga pemegang hak tidak memiliki kewenangan untuk menentukan koordinat resmi sertifikat.
Penentuan dan validasi posisi bidang merupakan kewenangan teknis instansi pertanahan berdasarkan arsip dan data yang berada dalam sistem ATR/BPN.
Aktivitas PT PDS Juga Dipertanyakan
Pihak Awaluddin juga menyampaikan bahwa sepanjang pengetahuan mereka, PT PDS sudah lama tidak melakukan aktivitas pertambangan secara nyata di lokasi yang dipersoalkan.
Keterangan tersebut masih membutuhkan konfirmasi dari PT PDS dan instansi yang berwenang.
Karena itu, pihak kuasa hukum menilai salah satu hal yang penting diverifikasi adalah kegiatan konkret apa yang sebenarnya sedang dilakukan PT PDS pada saat peristiwa yang dilaporkan.
Jika memang terdapat kegiatan pertambangan yang dirintangi, menurut kuasa hukum, maka kegiatan tersebut seharusnya dapat dijelaskan secara spesifik: kapan berlangsung, di mana lokasinya, siapa pekerjanya, dan tindakan apa yang dilakukan Awaluddin sehingga dinilai sebagai penghalangan.
Minta Penyidikan Dilakukan Secara Terbuka
Awaluddin menegaskan dirinya tetap menghormati proses hukum. Ia juga mengatakan tidak meminta perlakuan khusus.
Namun ia berharap konflik mengenai lahan tidak serta-merta bergeser menjadi proses pidana tanpa terlebih dahulu memperjelas hak masing-masing pihak dan perbuatan konkret yang dituduhkan.
«“Kalau memang ada kegiatan pertambangan yang saya halangi, silakan ditunjukkan. Saya datang memenuhi pemeriksaan dan siap memberikan keterangan. Yang saya harapkan semuanya diperiksa berdasarkan fakta,” ujarnya.»
Kuasa hukum Awaluddin mengatakan pihaknya untuk sementara masih menunggu perkembangan penyelidikan.
«“Untuk saat ini kami menunggu hasil pemeriksaan. Langkah hukum selanjutnya akan ditentukan setelah melihat perkembangan dan bagaimana fakta-fakta ini diperiksa oleh penyidik,” kata Askar.»
Pihak keluarga juga berharap ATR/BPN dapat memberikan kejelasan mengenai status administrasi empat bidang sertifikat, riwayat plotting, alasan perubahan tampilan data dalam sistem elektronik, serta dasar setiap perubahan administrasi apabila memang pernah terjadi.
Bagi mereka, perkara ini bukan semata-mata mengenai siapa yang menguasai tanah.
Ada persoalan yang lebih mendasar mengenai kepastian hukum atas sertifikat yang telah terbit puluhan tahun, transparansi data pertanahan, serta perlindungan terhadap masyarakat ketika berhadapan dengan kepentingan korporasi.






