• Disclaimer
  • Home
  • Iklan
  • Kode Etik Jurnasitik
  • Kontak
  • Luwu Timur
  • Redaksi
  • VIDEO
Desember 6, 2025
Info luwu timur
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
Info luwu timur
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Lakukan Pungli Proses Sertifikat Tanah, Oknum BPN Ditetapkan Tersangka

8 Maret 2021
in Daerah, Luwu Timur
0
Diduga Lakukan Pungli Proses Sertifikat Tanah, Oknum BPN Ditetapkan Tersangka
Share on FacebookShare on Twitter

Malili, Lutimterkini- Penyidik Tipikor Polres Luwu Timur menetapkan mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Timur, AR sebagai tersangka dalam dugaan pungutan liar (pungli) atas proses sertifikat  hak milik warga di desa Pasi-Pasi kecamatan Malili.  Demikian diungkapkan Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko dalam rilis yang dikirim kepada Lutimterkini.com, Selasa (08/03/2021).

“ Berdasarkan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam berkas perkara Nomor BP/ 36/ XI/ 2020/ Reskrim tertanggal 9 Nopember 2020 penyidik menyimpulkan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan tersangka AR sebagai juru ukur pada BPN Luwu Timur tahun 2019,” kata Kapolres Indratmoko.

Adapun dugaan pungutan liar yang disangkakan kepada AR beber Kapolres kepada 82 orang pemohon sertifikat masing-masing sebesar Rp. 3.000.000. “ Jumlah pungutan dari 82 orang pemohon Rp. 246.000.000, sementara seharusnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku hanya sebesar Rp. 96. 236.600. Sehingga terdapat selisih akibat perbuatan tersangka yakni sebesar Rp. 149.763.400,” rincinya.

Tersangka AR dijerat pasal 12 huruf e UU RI NO 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “ Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, dan menerima pembayaran dengan potongan, dan untuk mengerjakan sesuatiu bagi dirinya sendiri,” tandas Kapolres Indrtamoko.

“ Sesuai dengan ketentuan pasal tersebut tersangka AR diancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)   dan palimg banyak Rp 1.000.000.000 (satu Milyar rupiah).

Berkas perkara terhadap tersangka dinyatakan rampung (P 21) dan tersangka berikut barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur pada Senin (08/03/2021) sekitar pukul 16.00 wita. (LT/ACS).

Tags: Polres LutimPungli Sertifikat TanahTersangka AR Juru Ukur
ShareTweetShare

Related Posts

H.M. Siddiq Tempuh PK : MK Nasdem Minta DPRD Lutim Tak Lakukan Proses PAW

H.M. Siddiq Tempuh PK : MK Nasdem Minta DPRD Lutim Tak Lakukan Proses PAW

by redaksi
0

Lutimterkini- Mahkamah Partai NasDem meminta Pimpinan DPRD Lutim untuk tidak melakukan proses PAW HM Siddiq BM. Larangan PAW ini tertuang...

Breaking News : Ribut di Tempat Biliard, Seorang Warga Tokalimbo Jadi Korban Pemarangan

Polisi Kejar Pelaku Pemarangan di Dermaga Tokalimbo

by redaksi
0

Lutimterkini- Keluarga korban pemarangan di dermaga Tokalimbo, kecamatan Towuti, Luwu Timur mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap para pelaku. Sekadar...

Breaking News : Ribut di Tempat Biliard, Seorang Warga Tokalimbo Jadi Korban Pemarangan

Breaking News : Ribut di Tempat Biliard, Seorang Warga Tokalimbo Jadi Korban Pemarangan

by redaksi
0

Lutimterkini- Gegara perseteruan di tempat biliard, seorang warga desa Tokalimbo kecamatan Towuti, Luwu Timur atas nama Wawan menjadi korban pemarangan....

Please login to join discussion

RECOMMENDED

H.M. Siddiq Tempuh PK : MK Nasdem Minta DPRD Lutim Tak Lakukan Proses PAW

H.M. Siddiq Tempuh PK : MK Nasdem Minta DPRD Lutim Tak Lakukan Proses PAW

Breaking News : Ribut di Tempat Biliard, Seorang Warga Tokalimbo Jadi Korban Pemarangan

Polisi Kejar Pelaku Pemarangan di Dermaga Tokalimbo

  • 52.2M Fans
  • 138 Followers
  • 69.6k Followers
  • 207k Subscribers
  • 641 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • PT Vale Indonesia Tbk  Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    PT Vale Indonesia Tbk Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSN Kawasan Industri Malili, Nilai Investasi Rp 221 T dan Bakal Serap 40 Ribu Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan Ketua DPRD Lutim Soal Video Viral Dirinya Enggan Bersalaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News : 1 Warga Wawondula, Luwu Timur Positif Covid-19

    5517 shares
    Share 5517 Tweet 0
  • Breaking News : Tambah 9, Warga Lutim Positif Corona Jadi 11 Orang

    3743 shares
    Share 3743 Tweet 0
Info luwu timur

© 2021 NEWS

LUTIM TERKINI

  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Internasional
  • Bisnis
  • Science
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Regional
  • Sulsel
  • Travel
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2021 NEWS

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In