Malili, Lutimterkini- Satuan reserse narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengamankan pemuda berinisal RM alias EW (21), warga asal desa Baruga kecamatan Malili karena diduga terlibat sebagai pengedar/ penyalahguna narkotika.
RM alias EW ditangkap pada Sabtu (23/01/2021) sekitar pukul 11.30 Wita di Karebbe. “ Awalnya kami (Resnarkoba) Polres Luwu Timur bekerjasama dengan Bea dan Cukai mendapatkan informasi jika barang haram berupa tembakau sintetis akan dikirimkan ke desa Karebbe,” terang Kasat Res Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Juddy Titalepta kepada pewarta Lutimterkini.com, Minggu (24/01/2021).
Mendapat informasi tersebut, tim serse narkoba Polres Luwu Timur dipimpin Kanit 2 Aipda Agustinus bersama kanit 1 Aipda Edi, bergerak ke lokasi untuk menelusuri informasi tersebut. “ Setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran secara intensif, tim kami berhasil ,mengamankan pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan tembakau sintetis yang terbungkus plastik,” beber Juddy.
Selain mengamankan pelaku, barang bukti yang turut diamankan polisi I dus warna coklat berisikan kerudung warna biru dan bungkusan plastik berisi tembakau sintetis sebera 21,7 gram. . “ Pelaku dan barang bukti telah berhasil kami amankan dan untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (LT/ACS).