Malili, Lutimterkini- Dinas Lingkungah Hidup (DLH) kabupaten Luwu Timur mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan PT. Vale Indonesia, Tbk, menyikapi isu dugaan pencemaran lingkungan akibat tumpahan sulfur (belerang) di Pulau Mori, desa Harapan kecamatan Malili. “ Patut diapresiasi upaya penanganan dan pengelolaan lingkungan yang dilakukan PT. Vale di wilayah operasional mereka, seperti di Pulau Mori setelah beredar informasi adanya dugaan tumpahan sulfur,” imbuh Andi Tabacina, kepala dinas lingkungan hidup Luwu Timur.
Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur bersama Sucofindo, melakukan pengambilan sampel air dan tanah di Pulau Mori untuk memastikan ada tidaknya pencemaran lingkungan akibat tumpahan sulfur yang terjadi pada tahun 2016 lalu. “ sampel air dan tanah ini selanjutnya akan diuji dan dianalisa di laboratorium milik DLH Luwu Timur dan Unhas Makassar. Hasil analisa dan uji laboratorium akan kita sampaikan sekitar dua pekan mendatang,” sambung Tabacina diamini perwakilan Sucofindo, Ikrar.
“ Niat baik dari PT. Vale untuk segera menindaklanjuti isu atau dugaan pencemaran di wilayah perairan (Pulau Mori) dengan melibatkan pihak terkait merupakan langkah tepat, termasuk dalam penanganan dan pengendalian pencemaran,” tuturnya.
Ketika ditanya mengenai model pengawasan yang dilakukan pihaknya, mantan kepala BKPSDM Luwu Timur ini menjelaskan bahwa pemeriksaan administrasi secara berkala setiap sekali dalam enam bulan. “ Semua pemilik ijin lingkungan wajib melaporkan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL), sebagaimana yang tertuang dalam dokumen lingkungan yang dijanjikan. Jadi tiap sekali per enam bulan mereka harus laporkan, dari situkan kita bisa lihat apakah ada indikasi-indikasi pencemaran dan sebagainya.” Beber Tabacina.
Selanjutnya, berdasarkan aduan-aduan seperti ini kita langsung turun ke lapangan guna melihat secara faktual kondisi yang terjadi. “ kami juga terkendala dengan keterbatasan jumlah personil. Di Luwu Timur saat ini terdapat sekitar 400 pemilik ijin linggkungan, tak sebanding dengan personil kami. Jadi model pengawasan dengan mempelajari dan menganalisa dokumen RKL-RPL pemilik ijin, Kami juga berterima kasih dengan bantuan masyarakat yang senantiasa memberikan informasi di lapangan,” urainya.
Mengenai dugaan terjadinya pencemaran di Pulau Mori akibat tumpahan Sulfur, pihaknya langsung mendatangi lokasi .” Begitu kita anggap tercemar itukan sebenarnya tidak bisa langsung kita klaim tercemar. Dari segi regulasi ada ukuran-ukuran tertentu yang bisa kita sebut bahwa memang terindikasi terjadi pencemaran, Kita lakukan pengambilan sampel, istilahnya ada baku mutu, karena perubahan warna tapi belum tentu tercemar. Itulah gunanya di uji di laboratorium baru bisa kita tarik kesimpulan,” pungkas Tabacina. (LT/ACS)