Jakarta, Lutimterkini– Pada musim kemarau, terdapat beberapa desa yang mengalami krisis air termasuk salah satunya adalah ibukota Kabupaten Luwu Timur, Kota Malili.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, H. Usman Sadik saat Rapat bersama Balai Bendungan Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta. Rabu (26/02/2020).
Hadir Ketua Komisi 3, Badawi Alwi, Anggota Komisi 3, Efraem, I Wayan Suparta, Andi Surono, Heryanti Harun, Badawi Alwi, Irmanto Hafid, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Muh. Zabur, perwakilan DLH, PUPR, Bapelitbangda dan Managemen PT. Vale Indonesia.
Rombongan DPRD Luwu Timur diterima oleh PPK Kajian dan Pemantauan Balai Bendungan Dirjen SDA Kementerian PUPR, Nofyar Dwi Khurtumi dan Seksi Kajian dan Data Informasi, Rahman Hakim beserta jajarannya.
Untuk mengatasi krisis air tersebut, Usman Sadik mengatakan diperlukan pemenuhan kebutuhan Sumber Air Baku untuk dapat dipergunakan sebagai air minum di kota Malili.
Solusinya adalah mengambil dari Bendungan Karebbe dengan rencana intake menggunakan daya gravitasi.
“Olehnya itu, rencana itu kami konsultasikan kepada Balai Bendungan,” kata Usman Sadik.
PPK Kajian dan Pemantauan Balai Bendungan, Nofyar Dwi Khurtumi mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan dimana salah satu pasalnya menjelaskan terkait zona pemanfaatan waduk.
Pendayagunaan waduk memperhatikan fluktuasi air yang dipengaruhi oleh musim, kepentingan berbagai jenis pemanfaatan terhadap masyarakat, sekitar waduk dan lain-lain yang berkepentingan, fungsi kawasan dan fungsi waduk, keamanan bendungan dan bangunan pelengkap.
Peruntukan air pada waduk sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan usulan Pengelola bendungan.
Lanjut Nofyar, dalam PP tersebut dijelaskan kembali, pemberian izin pemanfaatan/ penguasaan air harus sesuai dengan rekomendasi teknis dari UPT yang membidangi sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan
“Jadi jelas, rekomendasi teknis dari UPT yakni BBWS Pompengan Jeneberang dan koordinasi dengan pengelola bendungan yakni PT Vale Indonesia,” kata Nofyar.
Lebih lanjut, Nofyar menjelaskan kembali apakah nantinya mengganggu konstruksi bendungan, kita liat rencananya dimana dulu apakah di hulu atau hilir. Tim Teknis diperlukan untuk mengkaji lebih dalam terkait kemungkinan yang bisa dilakukan dalam pemanfaatan bendungan.
Menanggapi hal tersebut, H. Usman Sadik meminta Pemerintah Daerah membentuk tim teknis dari masing-masing instansi yang bertugas memberikan kajian dan menyimpulkan perihal kegiatan ini bisa kita laksanakan dan tidak ada yang terganggu.
“Tentu juga kita hargai PT Vale agar tidak terganggu operasionalnya,” kata Usman. (LT/Acd/Rilis),