Malili, Lutimterkini- Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anhgaran 2019. Penyerahan Ramperda tersebut diserahkan Bupati Luwu Timur, H. Muhammad Thoriq Husler Kepada Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur, H. Amran Syam dalam sidang Paripurna di Ruang Sidang DPRD Luwu Timur, Senin (29/06/2020).
Paripurna diselenggarakan melalui video conference yang juga dihadiri Wakil Ketua II H. Usman Sadik dan segenap Anggota DPRD serta Pejabat lingkup Pemkab Luwu Timur.
Dalam sambutannya, Bupati Thoriq Husler mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah melakukan audit terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan memberikan pendapat UnQualified Opinion atau Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yaitu laporan keuangan tersebut telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
Selanjutnya, Bupati menguraikan secara singkat gambaran umum pertanggungjawaban APBD TA. 2019 sebagai objek pembahasan.
Realisasi Pendapatan Daerah adalah sebesar 1.576 triliun lebih yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebanyak 305.909 Miliar lebih, dana perimbangan 1.166 trilun lebih, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah 104.350 Miliar lebih.
Selanjutnya, realisasi belanja daerah pada TA. 2019 sebesar 1.520 Triliun. Total Realisasi Pendapatan Daerah dikurangi Total Belanja terdapat Defisit sebesar Rp. 6,3 Miliar lebih, sehingga terdapat SiLPA Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 26,2 Miliar lebih.
Bupati berharap Laporan Pertanggungjawabannya dapat menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kedepan.
Dirinya mengakui bahwa dalam menjalankan Pemerintahan, berbagai kendala selalu dihadapi karena adanya keterbatasan, kelemahan dan kekurangan yang implikasinya mempengaruhi kualitas kinerja aparat sebagai pelayan masyarakat.
“Walaupun kendala ini belum dapat diatasi secara menyeluruh, namun saya tetap menaruh harapan yang besar dan dengan dukungan berbagai pihak, terkhusus kepada Dewan yang terhormat, maka aparat Pemerintah akan dapat melaksanakan fungsi pelayanan yang lebih baik, transparan dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Ketua DPRD Luwu Timur, H. Amran Syam usai menerima Ranperda tersebut mengatakan, DPRD akan melaksanakan amanah membahas Ranperda yang dimaksud.
“Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019, kami terima untuk menjadi amanah selanjutnya di DPRD Luwu Timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Amran. (LT/ACS).