Lutimterkini- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur, Harisah Suharjo, memberikan dukungan positif terhadap sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Timur Nomor 69 Tahun 2023. Peraturan ini berkaitan dengan kode klasifikasi arsip di lingkungan Pemerintah Daerah.
Sambutan baik disampaikan oleh Harisah Suharjo saat menghadiri acara sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Menurut Hj. Harisah Suharjo, penerapan klasifikasi arsip merupakan langkah positif yang telah dilakukan oleh berbagai daerah di Indonesia. Klasifikasi arsip dianggap sebagai pola pengaturan arsip secara berjenjang, yang berasal dari pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan.
“Ini sangat baik, bisa membuat kita tertib administrasi, kemudian mudah bagi kita untuk menyusun dan mengidentifikasi arsip,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hj. Harisah Suharjo menyampaikan bahwa klasifikasi arsip memiliki manfaat dalam mengenali kegiatan dan permasalahan yang terkandung di dalam arsip maupun surat. Dikatakannya, kehadiran kode klasifikasi sangat diperlukan karena membantu dalam menyusun dan mengidentifikasi arsip.
Kode klasifikasi menggunakan angka sebagai dasar pemberian nomor surat, pemberkasan, penataan penyusunan, dan penemuan kembali arsip. Kegiatan sosialisasi ini secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Luwu Timur, Akbar Andi Leluasa, yang ditandai dengan pemukulan gong. Tak hanya itu, acara ini juga diwarnai dengan pelantikan pengurus cabang Asosiasi Arsip Indonesia (AAI) Kabupaten Luwu Timur.
Inisiatif untuk meningkatkan tata kelola arsip ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam efisiensi dan ketertiban administrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Luwu Timur. (Lt/sps/acs)