Makassar, Lutimterkini- Masa jabatan kepala daerah/ wakil daerah di 10 kabupaten kota di Sulawesi Selatan akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021 mendatang, termasuk pemerintahan Husler-Irwan di Kabupaten Luwu Timur.
Dari 12 kabupaten/ kota di Sulsel yang menggelar pilkada serentak 2020 lalu, diketahui 7 daerah telah ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil daerah terpilih karena tidak mengajukan gugatan pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketujuh daerah itu adalah kota Makassar, Gowa, Maros Soppeng, Selayar, Toraja dan kabupaten Toraja Utara.
Sementara 5 daerah yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada adalah Luwu Timur, Luwu Utara, Barru, Pangkep dan kabupaten Bulukumba.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprop sulawesi-selatan, Andi Aslam Patonangi kepada pewarta Lutimterkini.com, Senin (25/01/2021) mengatakan, mengenai pelantikan kepala daerah/ wakil daerah terpilih hasil pilkada 2020 akan dilakukan sehabis masa jabatan berakhir. “ Pelantikan tersebut nantinya diagendakan yang ditandai dengan surat keputusan pemerintah pusat,” kata Aslam.
Menurut mantan bupati Pinrang ini, pelantikan ini akan mundur jika ada gugatan yang dilayangkan pasangan calon di suatu daerah, sembari menunggu putusan MK. “ Jadi untuk 5 daerah yang akan habis masa jabatannya karena gugatannya masih bergulir di MK, akan kami ajukan pertimbangan ke pimpinan (bapak Gubernur) menunjuk penjabat atau pelaksana harian bupati mulai 17 Februari 2021 nanti ” imbuh Aslam.
Seperti diketahui, dari 270 daerah yang menggelar pilkada serentak di tahun 2020 lalu, 132 daerah mengajukan permohonan sengketa, termasuk 5 kabupaten di Sulawesi- Selatan.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang dismissal (pengucapan putusan sela) yang dijadwalkan pada tanggal 15-16 Februari mendatang. Dari putusan sela ini akan diketahui apakah sidang sengketa berlanjut atau tidak. (LT/Acs).