Malili, Lutimterkini- Himpunan Mahasiswa Luwu Timur (HAM- LUTIM) bersedia mengawal dinas sosial Luwu Timur dalam identifikasi pendataan mahasiswa. Identifikasi yang dimaksud perihal status mahasiswa yang memang tergolong kurang mampu.
Sebagaimana diketahui, HAM LUTIM bersama sejumlah organisasi melakukan aksi unjuk rasa di kantor bupati Luwu Timur, menolak adanya pembatasan kuota dalam penyaluran beasiswa mahasiswa Luwu Timur.
Sesuai hasil kajian, bahwa penyaluran beasiswa bagi mahasiswa Luwu Timur melalui jalur berprestasi dan kurang mampu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK merekomendasikan agar penyaluran beasiswa tidak melanggar aturan, khususnya kategori kurang mampu.
“ Kalau ada mahasiswa kurang mampu, datanya disampaikan ke dinas sosial dan dinas pendidikan untuk dipastikan apakah orangtua mahasiswa dimaksud terdaftar dalam Data terpadu kesejahteraan sosial, kalau belum masuk dan memenuhi syarat serta kategori sebagai orang yang tdk mampu maka dinas sosial akan mengusulkan dan memasukkan dalam DTKS, sehingga dinas sosial dapat memberikan keterangan tidak mampu ,” ujar bupati Budiman kepada pewarta Lutimterkini.com, Jumat (26/11/2021).
Jendral lapangan aksi demo HAM Lutim, Sukri mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas sosial Luwu Timur, sebagai tindak lanjut pertemuan dengan bupati Luwu Timur. “ kami siap mengawal sekaligus mendampingi dinas sosial untuk mengidentifikasi mahasiswa kurang mampu yang memang berhak mendapatkan beasiswa. Tadi pak Kadis Sosial menyarankan kepada kami agar berpartisipasi dalam menyodorkan data penerima beasiswa dari kategori kurang mampu dan nantinya akan dimasukkan dalam aplikasi ” tutur Sukri.
“Kami akan selalu mengawal penyaluran beasiswa mahasiswa lutim ini. Semua mahasiswa punya hak dan kami sebagai agen sosial yang melihat fenomena sosial di kalangan mahasiswa ini tidak akan tinggal diam” tambahnya.
Dia juga menguraikan bahwa banyak orang tua yang mendaftarkan anaknya untuk kuliah tahun ini dan mereka hanya mengandalkan beasiswa Pemkab Luwu Timur dalam pembayaran UKT nya.” Lalu bagaimana dengan mereka yang telah menjalani perkuliahan namun d persulit dengan syarat penerima dan pembatasan kuota ?” tutup Sukri. (LT/ACS).